Somasi Kedua Diabaikan, Warga Kiab Jaya Tuntut PT Kina Balu Perkasa Bertanggung Jawab Atas Serangan Hama Sawit

2

dutapublik.com, PELALAWAN – Konflik antara warga Desa Kiab Jaya, Kecamatan Bandar Sekijang, Kabupaten Pelalawan, dengan PT Kina Balu Perkasa kembali memanas. Somasi kedua yang dilayangkan warga pada 11 April 2026 pukul 19.59 WIB melalui salah satu karyawan perusahaan hingga kini belum mendapat respons dari pihak manajemen.

Somasi tersebut juga ditembuskan kepada tiga unsur pimpinan wilayah, yakni Kapolsek Bandar Sekijang AKP Abdul Halim, S.E., M.H., Camat Bandar Sekijang Yasri Budu, dan Kepala Desa Kiab Jaya Herman. Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir sebelum warga menempuh jalur hukum.

Tuntutan Mediasi Tidak Digubris

Perwakilan warga menyampaikan bahwa inti somasi adalah permintaan agar pimpinan PT Kina Balu Perkasa, Yoko, hadir langsung dalam mediasi terbuka. Warga yang terdampak serangan hama kumbang tanduk (wawung) pada kebun kelapa sawit menuntut pertanggungjawaban perusahaan.

“Sudah dua kali kami melayangkan somasi, tetapi tidak ada itikad baik. Kami hanya ingin duduk bersama dan mencari solusi. Kebun kami rusak akibat hama, sementara kebun perusahaan tidak terdampak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (21/4/2026).

Serangan hama tersebut dilaporkan telah berlangsung selama beberapa bulan. Hama menyerang batang hingga pucuk tanaman sawit, sehingga menurunkan produktivitas tandan buah segar dan mengancam petani mengalami gagal panen.

Klaim Kompensasi Dibantah Kuasa Hukum

Pada 14 April 2026, manajemen PT Kina Balu Perkasa mengirimkan surat kepada kuasa hukum warga, Nila Hermawati, S.H. Dalam surat tersebut, perusahaan menyatakan telah memberikan kompensasi kepada 16 warga terdampak pada 18 Maret 2026 di kediaman Sekretaris Desa Kiab Jaya, Padrianto.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Nila Hermawati.

“Yang kami tuntut adalah warga yang belum menerima ganti rugi. Pertanyaannya, mengapa ada yang menerima dan ada yang tidak? Klien saya termasuk yang belum menerima, dan tidak ada bukti tanda terima pembayaran tertanggal 18 Maret 2026,” tegas Nila.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi daftar warga yang belum menerima kompensasi dan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila mediasi kembali tidak membuahkan hasil. “Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Jika memang sudah dibayarkan kepada semua pihak, silakan tunjukkan bukti yang jelas,” ujarnya.

Harapan pada Aparat dan Pemerintah

Dengan diabaikannya dua kali somasi, warga berharap pihak kepolisian, kecamatan, dan pemerintah desa dapat memfasilitasi pertemuan antara warga dan perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Bandar Sekijang, Camat Bandar Sekijang, maupun Kepala Desa Kiab Jaya terkait langkah yang akan diambil.

Upaya konfirmasi kepada pimpinan PT Kina Balu Perkasa juga belum berhasil. Nomor telepon yang biasa dihubungi tidak aktif, dan kantor perusahaan di lapangan dalam keadaan tertutup saat didatangi.

Pengamat konflik agraria menilai sikap perusahaan yang tidak merespons somasi dapat memperkeruh situasi.

“Somasi merupakan ruang dialog. Jika diabaikan, maka komunikasi terputus. Warga memiliki opsi melapor ke DLHK terkait dugaan kelalaian pengendalian hama, ke dinas perkebunan, hingga menempuh gugatan perdata,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.

Warga menegaskan akan terus memperjuangkan hak mereka hingga ada kejelasan. Aksi damai ke kantor perusahaan serta pelaporan ke Polda Riau menjadi opsi yang tengah dipertimbangkan apabila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan.

“Kami sudah menempuh jalur persuasif melalui somasi. Namun, justru perusahaan yang dinilai tidak kooperatif,” tutup Nila Hermawati. (NH)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *