dutapublik.com, PEKANBARU – Kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan dalam kondisi membusuk, dengan kepala terpisah dan gading hilang di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026, menjadi titik awal terbongkarnya jaringan perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menyikapi capaian tersebut, Polda Riau menggelar konferensi pers di Mapolda Riau untuk memaparkan secara rinci pengungkapan tindak pidana perburuan gajah Sumatera yang merupakan satwa dilindungi.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Penyidik Utama Bareskrim Polri Irjen Zulkarnaen, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Isir, Pangdam Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo, serta Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan beserta jajaran PJU Polda Riau dan Polres Pelalawan.
Turut hadir Kepala BBKSDA Riau Supartono, perwakilan LAM Riau, serta aktivis lingkungan dan perlindungan satwa Davina Veronica dan Rahel Yosi Ritonga.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Isir menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berbasis pembuktian ilmiah.
“Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan menggunakan metode scientific crime investigation yang menggabungkan hasil olah TKP, analisis balistik, digital forensik, analisis GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku. “Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” tegasnya.
Menurutnya, kejahatan terhadap satwa dilindungi bukan lagi persoalan sporadis, melainkan jaringan dengan struktur, pembagian peran, dan jalur distribusi yang sistematis. “Dengan 15 tersangka yang telah diamankan dan tiga DPO yang masih diburu, negara menegaskan komitmennya untuk hadir, menindak, dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik ilegal yang merusak masa depan,” jelasnya.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka mendalam atas kematian gajah Sumatera tersebut dan menegaskan bahwa praktik brutal perburuan satwa dilindungi tidak boleh lagi terjadi. “Kami kembali berduka atas kematian gajah liar Sumatera. Praktik brutal dan ilegal ini sangat disayangkan masih terjadi,” ujarnya.
Ia mengatakan, sejak kejadian tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai KSDA Riau dan Kapolda Riau untuk memastikan pelaku ditangkap serta diproses hukum. “Alhamdulillah, dengan kerja sama yang erat antara jajaran Kepolisian, Polisi Kehutanan, dan Balai KSDA Riau, telah ditetapkan 15 tersangka dan tiga masih dalam pengejaran. Negara hadir untuk satwa liar kita,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa ancaman pidana terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi tidak ringan. “Berdasarkan undang-undang kehutanan maupun ketentuan dalam KUHP, hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara. Ini harus menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi yang bermain-main dengan eksistensi satwa liar kita,” katanya.
Menteri Kehutanan juga memberikan penghargaan kepada Direskrimsus Kombes Ade Kuncoro, Direskrimum Kombes Hasyim Risahondua, dan Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara beserta jajaran atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyebut peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi semua pihak.
“Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar, tetapi penjaga ekosistem. Ketika dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, yang rusak bukan hanya satu individu, melainkan keseimbangan alam,” ujarnya.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa sejak 2024 hingga 2026 terdapat sembilan lokasi perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.
“Artinya, ini pola yang harus dihentikan secara sistematis. Karena itu, kami memperkuat patroli terpadu dan patroli sapu jerat di kawasan rawan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kerja tim gabungan Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Bidlabfor, dan Satreskrim Polres Pelalawan. “Hutan Riau harus kita jaga. Satwa dilindungi harus kita lindungi, dan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” imbuhnya.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro memaparkan konstruksi perkara secara rinci. Penembakan terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. AN yang kini berstatus DPO menembak gajah sebanyak dua kali di bagian kepala. Selanjutnya, RA bersama AN memotong sebagian kepala gajah menggunakan kapak dan pisau untuk mengambil gading.
Gading seberat sekitar 7,6 kilogram
dijual RA kepada FA seharga Rp30 juta. FA kemudian memotong gading menjadi empat bagian sebelum dikirim ke HY di Sumatera Barat dengan nilai transaksi Rp76 juta.
Distribusi berlanjut melalui kargo udara ke Jakarta, lalu diteruskan ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta api. Nilai transaksi terus meningkat hingga mencapai Rp125.235.000 di wilayah Jawa Tengah. Sebagian gading diserahkan kepada RB yang kini DPO untuk diolah menjadi pipa rokok dan diperjualbelikan kembali.
“Rantai pergerakan dari hutan Pelalawan hingga menjadi produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu. Ini menunjukkan struktur jaringan yang rapi, mulai dari eksekutor lapangan, pemodal, perantara, kurir, hingga penadah dan pengolah,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman.
Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta ketentuan pidana lainnya dalam KUHP. “Kami pastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO,” tutupnya. (N.H)





