dutapublik.com, POHUWATO – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kabupaten Pohuwato, pada Senin (4/5/2026) dini hari.
Penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas tambang ilegal tersebut. Selain mengganggu keamanan dan ketertiban, kegiatan PETI juga dinilai berdampak serius terhadap lingkungan, seperti menyebabkan banjir serta genangan lumpur yang merusak permukiman warga.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit alat berat jenis excavator merek Sunward, selang air, dulang, karpet, serta material tanah hasil tambang.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang operator alat berat berinisial HSS (38), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bone Bolango.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas PETI yang sudah sangat meresahkan dan berdampak langsung terhadap lingkungan serta permukiman warga. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum,” ujar IPTU Renly Turangan.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau mengetahui aktivitas PETI agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau melalui layanan 110,” tegasnya. (S.N)





