Kasus Anak Dituding Mencuri di Mandailing Natal, Keluarga Mengaku Dipaksa Tanda Tangan Surat Ganti Rugi Rp5 Juta

2

dutapublik.com, MADINA – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial S (12) di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, terus menjadi sorotan publik. Selain dugaan kekerasan fisik, keluarga korban mengaku mendapat intimidasi hingga dipaksa menandatangani surat ganti rugi sebesar Rp5 juta setelah anak mereka dituduh mencuri.

Korban diduga mengalami penganiayaan oleh seorang pemilik toko berinisial AY di desa tersebut. Tidak hanya itu, pihak keluarga juga mengaku berada dalam tekanan saat diminta menyepakati surat pernyataan pembayaran ganti rugi.

Ayah korban, Ismail Lubis, bersama istrinya HS, menyebut surat ganti rugi tersebut telah disiapkan sebelum mereka diminta menandatangani. 

Menurut HS, sejumlah aparat desa dan anggota BPD datang ke rumah mereka untuk meminta persetujuan.

“Waktu itu aparat desa datang ramai-ramai ke rumah. Surat ganti rugi sudah siap, tinggal ditandatangani. Karena banyak yang datang, terpaksa kami tanda tangan,” ujar HS, Minggu (10/5/2026).

Dalam surat tersebut, keluarga korban diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp5 juta dengan sistem cicilan sebanyak lima kali dalam kurun waktu dua bulan. Apabila pembayaran tidak diselesaikan, sepeda motor milik keluarga disebut akan dijadikan pengganti.

“Ganti rugi Rp5 juta itu beban besar bagi kami. Suami saya tanda tangan karena merasa tertekan,” tambah HS.

Selain dugaan penganiayaan, keluarga korban juga mengungkap adanya dugaan intimidasi oleh oknum anggota kepolisian dari Polsek Lingga Bayu.

Menurut Ismail Lubis, oknum tersebut sempat mengancam anaknya agar mengakui perbuatan mencuri.

“Jika dalam waktu setengah batang rokok saya ini tidak juga mengakui bahwa telah mencuri, akan ku patah-patahkan tanganmu,” ujar Ismail menirukan ucapan yang diduga disampaikan oknum tersebut.

Kasus ini memunculkan perhatian luas masyarakat karena melibatkan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur, intimidasi, hingga adanya surat kesepakatan pembayaran yang diduga dibuat dalam kondisi tertekan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik toko, aparat Desa Tandikek, maupun Polres Mandailing Natal terkait tudingan tersebut. (S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *