Pemkab Mempawah Dikritik Setelah PT Unicoco Diduga Cemari Laut pada Malam Hari, Aktivis: Jangan Tutup Mata terhadap Penderitaan Warga

3

dutapublik.com, MEMPAWAH – Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Unicoco di Desa Mendalok, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, memicu kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Mempawah yang dinilai lamban dan terkesan melakukan pembiaran terhadap persoalan limbah perusahaan.

Aktivis lingkungan, Nuryo Sutomo, menegaskan pemerintah daerah tidak boleh tutup mata terhadap keluhan masyarakat yang selama ini terdampak dugaan pencemaran limbah cair dan
polusi udara dari aktivitas perusahaan.

“Kalau memang ada dugaan pencemaran, pemerintah harus hadir membela masyarakat, bukan diam. Jangan sampai warga terus menjadi korban sementara pengawasan lemah,” tegas Nuryo, Sabtu (16/5/2026).

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan warga, dugaan pembuangan limbah disebut kerap dilakukan pada malam hari guna menghindari pantauan.

“Kalau siang limbah tidak dibuang. Tapi kalau malam, limbah kotor dan bau busuk dialirkan ke laut hingga merusak ekosistem,” ungkap seorang warga berinisial E.

Warga mengaku bau menyengat dari limbah sering tercium hingga ke kawasan permukiman. Kondisi tersebut disebut semakin mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Di sisi lain, Humas PT Unicoco, Iman, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan seluruh limbah perusahaan telah melalui proses sterilisasi sesuai prosedur.

Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kondisi yang dirasakan masyarakat di lapangan. Warga bahkan mulai mendesak adanya relokasi permukiman akibat dampak pencemaran yang disebut semakin parah.

Kekecewaan warga juga diarahkan kepada Kepala Desa Mendalok, Mardianto, yang dinilai tidak transparan terkait pengelolaan dana kompensasi perusahaan bagi masyarakat terdampak.
Selain itu, kepala desa disebut tidak menghadiri rapat advokasi di DPRD Kabupaten Mempawah yang membahas persoalan lingkungan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media.

Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkab Mempawah, Pemprov Kalbar, hingga Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan audit total terhadap tata kelola limbah PT Unicoco.

Warga juga meminta adanya pengawasan ketat terhadap pengelolaan limbah cair, emisi udara, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran lingkungan.

“Kami dipaksa taat aturan dan bayar pajak, tapi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan sehat justru terabaikan,” ujar warga.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan keterangan sejumlah pihak dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *