SC Munas VI KBPP Polri Tegaskan Munas Ditunda 6 Bulan, Aktivitas di Luar Sidang Resmi Dinyatakan Tidak Sah

3

dutapublik.com, JAKARTA – Steering Committee (SC) Munas VI KBPP Polri memberikan penjelasan resmi terkait dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan sidang Musyawarah Nasional (Munas) VI KBPP Polri di Hotel JS Luwansa & Convention Center, Jakarta, Jumat (15/5/2026).

SC menegaskan bahwa Munas VI KBPP Polri secara resmi telah ditutup dan ditunda selama enam bulan ke depan. Karena itu, seluruh aktivitas yang dilakukan di luar forum resmi Munas dinyatakan tidak sah.

Dalam keterangannya, SC menjelaskan bahwa sidang pleno pembahasan Tata Tertib (Tatib) berlangsung alot dan tidak mencapai mufakat meski pimpinan sidang telah beberapa kali memberikan kesempatan musyawarah serta melakukan skors sidang selama kurang lebih 30 menit.

Perdebatan utama terjadi terkait usulan perubahan substansi Tata Tertib yang disampaikan Pengurus Daerah Sulawesi Selatan. Steering Committee menyatakan keberatan atas usulan tersebut karena substansi Tatib merupakan turunan langsung dari AD/ART organisasi yang menjadi dasar penyelenggaraan Munas.

Melihat situasi sidang yang semakin tidak kondusif, Ketua Umum KBPP Polri yang saat itu masih memiliki kewenangan penuh dan belum demisioner memutuskan menghentikan serta membatalkan pelaksanaan Munas VI KBPP Polri demi menjaga persatuan organisasi.

“Ketua Umum juga mengakomodasi aspirasi sebagian Pengurus Daerah yang mengusulkan agar dilakukan kembali proses penjaringan bakal calon Ketua Umum dalam rentang waktu tiga sampai enam bulan ke depan guna menciptakan proses yang lebih kondusif, demokratis, dan bermartabat,” tulis Steering

Committee dalam keterangannya.
Keputusan penundaan tersebut disebut telah diterima peserta sidang dan disahkan melalui pengetokan palu oleh Steering Committee, sehingga Munas VI KBPP Polri resmi dinyatakan selesai dan akan kembali digelar enam bulan mendatang.

SC juga menyampaikan bahwa hasil keputusan Munas telah dilaporkan kepada Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) sebagai bentuk penghormatan kepada pembina organisasi.

Setelah sidang resmi ditutup, panitia disebut langsung melakukan pembongkaran ballroom serta penyelesaian seluruh fasilitas kegiatan. Ruang sidang telah dikosongkan dan dikunci pihak hotel karena seluruh rangkaian Munas dinyatakan berakhir.

Namun pada malam harinya, sejumlah rombongan Pengurus Daerah kembali mendatangi Hotel JS Luwansa dan meminta ballroom dibuka kembali dengan tujuan melanjutkan Munas.

Karena ballroom tidak lagi dapat digunakan, kelompok tersebut kemudian berpindah ke area coffee shop hotel dan melakukan penyerahan dukungan tertulis kepada Bimo dari 24 Pengurus Daerah serta mendeklarasikan yang bersangkutan sebagai Ketua Umum KBPP Polri periode 2026-2031.

Steering Committee menegaskan seluruh kegiatan tersebut dilakukan setelah Munas resmi ditutup sehingga berada di luar forum persidangan resmi organisasi.

Pernyataan resmi tersebut ditandatangani Ketua Steering Committee DR Enita Adyalaksmita, SH, MH bersama jajaran SC Munas VI KBPP Polri.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *