dutapublik.com, BEKASI – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami Suryadi, warga Kampung Bugelsalam, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru. Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Timur secara resmi telah meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/18/V/RES.1.16/2026/Sek Cik Tim tertanggal 30 Mei 2026 yang telah dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan dokumen SPDP yang diterima media, penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Pintu Timur Stadion Wibawa Mukti, Desa/Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan adalah LP/B/68/V/2026/Sek Cik Tim/Resor Metro Bekasi/Polda Metro Jaya atas nama pelapor Suryadi.
Kapolsek Cikarang Timur Kompol Benny Lukbar, S.E., S.I.K., M.H. melalui dokumen resmi yang ditandatangani pada 30 Mei 2026 menyampaikan bahwa penyidik telah memulai proses penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan terbaru kemudian dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-3 Nomor: B/37/VI/RES.1.16/2026/Sek Cik Tim tertanggal 17 Juni 2026 yang disampaikan kepada pelapor.
Dalam SP2HP tersebut dijelaskan sejumlah langkah penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik, di antaranya:
Menyusun rencana penyidikan, Melengkapi administrasi penyidikan,
Memeriksa saksi-saksi,
Menginventarisasi barang bukti,
Mengamankan hasil visum et repertum dari RS Anissa dan Mempersiapkan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Selain itu, penyidik juga merencanakan langkah lanjutan berupa pemanggilan para terduga pelaku, penyusunan berkas perkara, hingga pengiriman berkas tahap pertama (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kasus ini mendapat perhatian langsung dari Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni. Saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan tersebut, Kapolres menegaskan agar kasus segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Ok, segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolres Metro Bekasi melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk Abdul Hamid alias Adul dan beberapa saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian. Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan.
Di sisi lain, hasil visum dari RS Anissa yang telah dikantongi penyidik menjadi salah satu alat bukti penting untuk memperkuat proses pembuktian perkara.
Berdasarkan tahapan penyidikan yang sedang berjalan, kepolisian dalam waktu dekat akan menggelar perkara guna menentukan pihak-pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka. Setelah penetapan tersangka dilakukan, proses pemberkasan akan segera dilanjutkan untuk diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Menanggapi perkembangan tersebut, korban Suryadi mengaku mengapresiasi langkah Polsek Cikarang Timur yang terus memproses laporannya. Namun demikian, ia berharap para pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Saya berharap para pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku agar ada keadilan bagi korban,” ujar Suryadi.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di area publik dan diduga melibatkan aksi kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.





