dutapublik.com, PONOROGO – Polemik yang berkembang pasca pelaksanaan Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) XXXI Tahun 2026 mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. H. Suli Da’im, M.M. Ia meminta seluruh pihak menyikapi berbagai kritik dan masukan yang muncul secara bijak demi menjaga marwah Reog Ponorogo sebagai warisan budaya yang menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jawa Timur yang meliputi Kabupaten Ponorogo, Magetan, Ngawi, Pacitan, dan Trenggalek, Suli Da’im mengaku memahami besarnya kecintaan masyarakat terhadap seni budaya Reog Ponorogo. Menurutnya, dinamika yang muncul dalam penyelenggaraan festival harus dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan di masa mendatang.
“Reog Ponorogo bukan sekadar ajang kompetisi seni, melainkan simbol identitas budaya yang telah mendapat pengakuan dunia. Karena itu, semua pihak harus mengedepankan semangat menjaga kehormatan dan keberlanjutan budaya Reog,” ujarnya.
Suli Da’im mengapresiasi perhatian para budayawan, seniman, dan pegiat Reog yang selama ini menunjukkan kepedulian terhadap kualitas penyelenggaraan festival. Ia menilai kritik yang disampaikan seharusnya dipandang sebagai bentuk kecintaan terhadap Reog Ponorogo, bukan sebagai upaya memperkeruh suasana.
Terkait dugaan konflik kepentingan dan ketidaktransparanan dalam proses penjurian yang menjadi perbincangan publik, Suli Da’im menegaskan pentingnya klarifikasi terbuka dari pihak penyelenggara agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang berpotensi merugikan semua pihak.
“Kepercayaan publik merupakan aset yang sangat penting dalam penyelenggaraan sebuah festival budaya. Karena itu, prinsip transparansi, profesionalisme, independensi juri, dan akuntabilitas harus terus diperkuat agar tidak menimbulkan ruang tafsir yang berpotensi memicu polemik,” tegasnya.
Sebagai mitra kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur, Komisi E DPRD Jawa Timur juga mendorong agar setiap proses evaluasi dilakukan secara objektif, profesional, dan proporsional. Jika terdapat aspek yang perlu diperbaiki dalam tata kelola festival, maka langkah perbaikan harus segera dilakukan demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan FNRP pada tahun-tahun berikutnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki peran strategis sebagai fasilitator dan penguat ekosistem kebudayaan, termasuk dalam mendukung pelestarian Reog Ponorogo. Oleh karena itu, sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Dewan Kesenian, pelaku seni, akademisi, dan masyarakat budaya perlu terus diperkuat.
“Yang terpenting saat ini adalah menjaga suasana tetap kondusif. Jangan sampai polemik yang berkembang justru mengaburkan tujuan besar kita bersama, yaitu memajukan Reog Ponorogo agar semakin mendunia dan semakin dicintai generasi muda,” katanya.
Suli Da’im berharap momentum ini dapat menjadi bahan introspeksi sekaligus penyempurnaan tata kelola festival budaya di masa depan. Menurutnya, FNRP harus terus berkembang menjadi panggung budaya yang menjunjung tinggi sportivitas, profesionalisme, integritas, dan rasa keadilan.
“Marwah Reog harus menjadi prioritas utama. Ketika transparansi, integritas, dan rasa keadilan terjaga, maka kepercayaan publik akan semakin kuat. Pada akhirnya, yang menang bukan hanya peserta festival, tetapi juga kebudayaan kita bersama,” pungkasnya.
(Muh Nurcholis)





