Gunakan KTP, Nopol Palsu Dan Bawa Sajam, Pengendara Toyota Calya Yang Lawan Arah di Bungur Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

0

dutapublik.com, JAKARTA –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut terdakwa Hikmah Sidik Al Amin alias Hafiz Mahendra dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara penguasaan senjata tajam tanpa hak dan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.

Terdakwa merupakan pengemudi mobil Toyota Calya yang sempat menjadi perhatian publik setelah melawan arus di kawasan Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, hingga menabrak sejumlah kendaraan pada 25 Februari 2026.

Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa menerima satu unit mobil Toyota Calya warna hitam dari seseorang bernama Muhammad Anas Ali yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat mengendarai kendaraan tersebut, terdakwa membawa satu bilah pisau karambit dan satu bilah golok yang disimpan di dalam mobil.

Pada 25 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa bersama seorang saksi bernama Putri berangkat dari Karawang menuju kawasan Ancol, Jakarta Utara. Ketika melintas di Jalan Gunung Sahari, mobil yang dikendarainya dihentikan anggota Polres Metro Jakarta Pusat karena menggunakan pelat nomor polisi D 1640 AHB yang diduga palsu.

Namun, terdakwa tidak mengindahkan perintah petugas dan justru melarikan diri dengan melawan arus lalu lintas. Aksi tersebut mengakibatkan mobil yang dikemudikannya menabrak beberapa kendaraan hingga akhirnya berhasil dihentikan oleh petugas kepolisian yang dibantu sejumlah pengendara.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bilah pisau karambit, satu bilah golok, tiga pasang pelat nomor kendaraan yang diduga bukan peruntukannya, sebuah pistol mainan berwarna hitam, serta KTP atas nama Hafiz Mahendra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan identifikasi wajah, identitas asli terdakwa diketahui bernama Hikmah Sidik Al Amin, lahir di Temanggung pada 19 September 2005. Jaksa menyebut KTP yang digunakan terdakwa merupakan identitas palsu yang disimpan untuk mengelabui pihak lain.

“Dengan tujuan agar terdakwa dapat menggunakan KTP palsu tersebut untuk mengelabuhi orang lain,” demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan JPU Daru Iqbal Mursid, di PN Jakpus, pada hari Rabu (20/5/2026).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Fajar Seto Nugroho, menjelaskan bahwa jaksa menyusun dakwaan secara kumulatif berdasarkan dua tindak pidana yang dinilai terbukti.

“Terhadap terdakwa Hikmah Sidik Al Amin alias Hafiz Mahendra dituntut dengan dakwaan kumulatif yaitu melanggar Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tanpa hak membawa senjata tajam dan Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait menggunakan surat palsu,” kata Fajar Seto Nugroho, saat dikonfirmasi pada Senin, (29/6/2026).

Ia menambahkan, besaran tuntutan pidana telah mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP serta praktik penanganan perkara sejenis.

“Terkait tuntutan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan, Penuntut Umum telah mempertimbangkan ketentuan Pasal 54 KUHP serta tolak ukur perkara sejenis,” ujarnya.

Sementara Itu, Fajar mengungkapkan alasan pihaknya tidak menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan, meskipun sebelumnya penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sempat menerapkan Pasal 311 UU LLAJ terhadap peristiwa melawan arus yang dilakukan terdakwa.

“Terkait dengan tidak didakwanya terdakwa dengan ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikarenakan telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif antara terdakwa dengan korban pada tahap penyelidikan di kepolisian,” jelasnya. (Nando)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *