dutapublik.com, MEDAN – Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kamis (2/7/2026).
Dalam aksi tersebut, JMI menyampaikan pernyataan sikap sekaligus mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Perbukitan Kilometer 2 (KM 2), Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Dalam orasinya, massa JMI menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang mereka himpun dari masyarakat serta hasil pemantauan di lapangan, aktivitas PETI di kawasan tersebut diduga masih berlangsung dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Selain itu, JMI juga menyoroti dugaan adanya peredaran narkotika di sekitar lokasi pertambangan ilegal yang dinilai perlu diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Mereka menduga para pemodal atau toke tambang turut mengakomodasi dan memfasilitasi peredaran narkotika kepada para pekerja tambang.
Ketua Umum JMI, Ahmad Ridwan Dalimunte, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
Dalam tuntutannya, JMI meminta Kapolda Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa Hanafi Lubis serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kepemilikan maupun pengendalian aktivitas PETI di KM 2 Hutabargot.
JMI juga mendesak dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pertambangan serta dugaan penyalahgunaan dan peredaran
narkotika di kawasan tersebut.
Selain itu, mereka meminta dilakukan evaluasi terhadap jajaran Polres Mandailing Natal apabila terbukti terjadi pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan personel kepolisian. Perwakilan massa kemudian diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara yang menerima aspirasi dan menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mengucapkan terima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan oleh rekan-rekan Jaringan Mahasiswa Indonesia. Seluruh poin tuntutan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai prosedur hukum. Dalam waktu dekat, kami akan segera melakukan pemanggilan terhadap saudara Hanafi Lubis serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujar perwakilan Ditreskrimsus Polda Sumut.
JMI berharap komitmen yang telah disampaikan tersebut segera direalisasikan sehingga memberikan kepastian hukum atas dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal dan dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Mandailing Natal.





