PN Manado Gelar Sidang Perdana VAP Agenda Pembacaan Surat Dakwaan

417

dutapublik.com, MANADO – Bertempat di Pengadilan Negeri Manado, dilaksanakan sidang perdana atas nama terdakwa VAP alias Vonnie, dengan agenda pembacaan surat dakwaan, pada Rabu, (7/7).

Adapun dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Dakwaan Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djamaludin Ismail, S.H., M.H., anggota majelis hakim terdiri dari Muhammad Alfi Sahrin Usup, S.H., M.H., dan Pultoni, S.H., M.H., Panitera Andre Koraag, S.H.

Sementara itu, dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut dihadiri oleh Sinrang, S.H., M.H., Pingkan Gerungan, S.H., M.H., Maryanti Lesar, S.H., Dian Subdiana, S.H. dan Ryando W. Tuwaidan, S.H., serta dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa Steffy Dacosta, S.H., dkk.

Pada sidang ini, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang perdana dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (Effendy V. Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *