SMAN 2 Tompaso Penerimaan Siswa Baru Dibuka 3 Rombel

422

dutapublik.com, MINAHASA – Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tompaso Jl. Pinabetengan Kecamatan Tompaso Barat Sjenie Djoisje Marlien Tuwo, kepada media, pada Rabu (7/7) menyampaikan, untuk jalur informasi pendaftaran PPDB SMAN2 Tompaso Jalur Zonasi (50%), Afirmasi (15%), Perpindahan tugas orang tua atau wali (5%), dan juga Prestasi (30%).

Hal ini Berdasarkan juknis PPDB SMA SMK, pendaftaran penerimaan peserta didik baru SMA di Kabupaten Minahasa masih menggunakan sistem zonasi.

“Dari persiapan PPDB SMAN 2 Tompaso, untuk ditahun ajaran 2021/2022 disiapkan 3 ruang kelas untuk di tempati jumlah siswa yang akan diterima masing masing berjumlah 20 orang/kelas,” tukas Kepsek Tuwo. Dengan adanya sistem pendaftaran PPDB Online, maupun langsung ke Askolah akan lebih transparan, efisien, mudah, cepat dan efektif,” ujar tuwo.

Tuwo berharap, untuk tahun ajaran dimasa pandemi Covid-19 bersama panitia PPDB jemput bola dengan mengunjungi Sekolah Menengah Tingkat Pertama terdekat.

“Menjadi harapan para orang tua dapat membantu Siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah untuk mendaftar disekolah terdekat,” urai tuwo.

Ia menambahkan, di masa pandemi seperti saat ini, pihaknya mengajak para orang tua untuk dapat mengarahkan anaknya untuk bersekolah sesuai Zonasi.

Berikut tata cara panduan alur pendaftaran PPDB Online TA. 2020/2021 : Tentukan pilihan Sekolah, Isi biodata sesuai KK dan Ijazah SMP, Pembuatan formulir PPDB online, Cetak tanda bukti pendaftaran Online, Calon Peserta Didik Baru datang ke sekolah tujuan, Serahkan tanda bukti pendaftaran dengan syarat yang diminta, Panitia memverifikasi data calon siswa, Setiap calon Peserta Didik Baru menerima tanda bukti verifikasi yang dicetak Panitia, Selesai dan tunggu pengumuman hasil seleksi PPDB online.

Jika lulus seleksi PPDB SMA Kabupaten Minahasa wajib konfirmasi ke Panitia dan daftar ulang, menunggu pengesahan dan bukti tanda pendaftaran dari Panitia pendaftaran. Menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima. (Effendy V. Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *