Kasus Mafia Tanah Di Kabupaten Bekasi (9), Gabungan LSM Lawan Belasan Oknum Anggota Brimob Rebutan Objek Sawah Bermasalah Saat Masa PPKM Darurat

1010

dutapublik.com – BEKASI Kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi yang melibatkan 5 Perusahaan Modal Asing (PMA) dan jongosnya yaitu H. Hisam, Lurah Aktif dan H. Sholeh terus bergulir baik secara hukum di Polda Metro Jaya maupun konflik di beberapa lokasi sawah di Kabupaten Bekasi. Salah satu lokasi konflik terjadi di area sawah Kampung Pitu Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.

Pihak 3 jongos 5 PMA diduga kuat mengerahkan beberapa oknum Brimob pada saat masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti Gabungan LSM di Kecamatan Pebayuran yaitu LSM Ikapud Nusantara, LSM Laskar NKRI, Gibas, Garda Pasundan dan BPPKB Banten yang sedang mengawasi objek sawah yang saat ini sedang dalam kaitan kasus pencucian uang dan penggelapan pajak di Polda Metro Jaya.

Menurut Muhidin Bendahara DPC Ikapud Nusantara Kecamatan Pebayuran, turunnya belasan oknum Brimob di areal sawah bermasalah di Kampung Pitu Desa Bantarjaya cukup mengagetkan karena patut dipertanyakan tupoksi Brimob apakah mengamankan aset pribadi/perusahaan atau mengamankan aset negara.

“Kejadiannya anak-anak Ikapud Nusantara lagi mengawasi sawah bermasalah tiba-tiba muncul polisi berpakaian Brimob. Taunya saya polisi itu dari Brimob karena mereka pakai pakaian dinas tulisan Brimob. Cuma saya ga tau Brimob ini dari Polda mana,” ucap Muhidin, Jumat (9/7) di Kantor DPC LSM Ikapud Nusantara Pebayuran.

Muhidin mencurigai jika belasan oknum Brimob ini merupakan suruhan dari Lurah Aktif salah satu jongos 5 PMA karena mereka datang berbarengan ke lokasi sawah. “Mereka oknum Brimob datang, saya menduga mereka mau mengamankan sawah dari 5 PMA. Pasalnya belasan oknum Brimob ini datang bersama Johan dan Apoy yang merupakan tangan kanan dari Lurah Aktif,” ujarnya.

Selanjutnya ketika Gabungan LSM mempertanyakan kapasitas Brimob turum ke lokasi sawah, kata Muhidin para oknum Brimob tersebut berkilah bahwa mereka hanya menengahi dan tidak memihak Gabungan LSM maupun Lurah Aktif.

Namun ketika oknum Brimob tersebut meminta urusan diselesaikan di Kantor Polsek Pebayuran bukannya di Polda Metro Jaya, para oknum Brimob malahan kabur dan tidak menghadiri upaya mediasi.

“Akhirnya dilakukan upaya mediasi antara Gabungan LSM dengan Johan dan Apoy (perwakilan Lurah Aktif). Namun karena oknum Brimobnya pada kabur sehingga mediasi tidak jadi dilakukan di Polsek Pebayuran,” ucapnya.

Selanjutnya Muhidin menegaskan bahwa Gabungan LSM bakal terus mengawasi dan merawat sawah bermasalah yang diklaim milik 5 PMA dan 3 jongos PMA dengan cara menjadikannya sumber ekonomi bagi putra daerah hingga adanya kepastian hukum mengenai kepemilikan yang sah sawah tersebut.

“Kami pastikan tidak akan mundur selangkah pun untuk mengawasi dan merawat sawah tersebut. Kami tegaskan akan terus merawat sawah tersebut sebagai kesejahteraan bagi putra daerah hingga adanya kepastian hukum,” tegasnya.

Sementara itu pihak Brimob hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan keterangan resmi apakah belasan anggota Brimob tersebut bertugas dalam rangka mengamankan aset negara ataukah mengamankan aset pribadi atau perusahaan. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *