dutapublik.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sosialisasi tiga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) kepada aparat penegak hukum yang mencakup unsur kejaksaan, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta instansi penegak hukum terkait lainnya.
Juru Bicara PN Jakpus, Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa sosialisasi ini mencakup tiga SEMA terbaru yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung (MA) mengenai pedoman teknis peradilan.
“Mahkamah Agung telah meluncurkan tiga produk hukum penting pada tahun 2026, yaitu SEMA Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pedoman pengajuan kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 mengenai langkah yang perlu dilakukan ketika permohonan praperadilan sedang berjalan, serta SEMA Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pedoman pelaksanaan putusan dan upaya hukum terhadap putusan bebas,” ujar Purwanto dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di gedung PN Jakpus pada Rabu, 9 September 2026. Acara ini menghadirkan narasumber kunci dari Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Dr. Nevasari Susanti, serta Ketua PN Jakpus, Dr. Husnul Khotimah.
Purwanto menambahkan, kegiatan ini sangat krusial karena berdampak langsung pada praktik penegakan hukum di lapangan, khususnya dalam hal koordinasi lintas institusi antara pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan KPK.
Fokus utama materi yang dibahas dalam forum tersebut meliputi prosedur penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran, sementara bentuk upaya paksa lainnya dijadwalkan untuk dibahas pada forum lanjutan.
Dalam diskusi interaktif tersebut, para pemateri menegaskan bahwa upaya paksa merupakan instrumen krusial dalam proses pidana karena diterapkan pada tahap ketika suatu tindak pidana belum sepenuhnya terbukti di hadapan persidangan. Oleh karena itu, pelaksanaannya wajib didasarkan pada dugaan yang patut, kewenangan yang sah, serta kepatuhan penuh terhadap prosedur hukum yang berlaku.
“Ditekankan bahwa penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran berpotensi membatasi hak warga negara sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, upaya paksa harus ditempatkan sebagai tindakan yang terkendali, proporsional, akuntabel, dan tunduk pada mekanisme izin serta pengawasan pengadilan,” pungkasnya. (Nando)






