dutapublik.com, MANDAILING NATAL — Dugaan keterlibatan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disebut bekerja di lingkungan Dinas Keluarga Berencana (KB) Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) menjadi sorotan.
PNS berinisial KM, warga Batu Loting, disebut-sebut diduga terlibat dalam aktivitas PETI. Informasi yang beredar menyebutkan KM diduga menyediakan lokasi pertambangan, memiliki alat berat yang beroperasi di lokasi, hingga menjadi penampung emas hasil aktivitas pertambangan yang diduga ilegal.
Informasi tersebut disampaikan seorang warga Lingga Bayu yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
“Dia itu pegawai Dinas KB dan PNS. Tapi kami mendapat informasi dia juga bermain PETI. Alat berat dan mesin disebut ada di lokasi, bahkan ada informasi mengenai pembelian emas hasil tambang dari warga,” ungkap sumber tersebut.
Menanggapi informasi itu, Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
“Kalau informasi ini benar, maka persoalannya sangat serius. Seorang PNS seharusnya menjadi bagian dari pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan justru diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin,” tegas Muhammad Saleh.
Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum, bukan dibiarkan menjadi isu di tengah masyarakat.
“Kami meminta Kapolres Madina, Polda Sumut, Pemkab Madina melalui Inspektorat dan BKPSDM, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan. Cek lokasi, cek alat berat, telusuri aliran emas dan uangnya, serta periksa apakah benar ada keterlibatan KM dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.
Ancaman Pidana PETI
Muhammad Saleh mengatakan, aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum. Ia merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain aktivitas penambangan, aparat juga diminta menelusuri apabila terdapat dugaan kegiatan menampung atau menjual mineral yang berasal dari kegiatan tanpa izin. Hal tersebut, menurut Muhammad Saleh, juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi jangan hanya mengejar pekerja di lapangan. Kalau benar ada pemodal, pemilik alat berat, penyedia lokasi, maupun penampung emas ilegal, semuanya harus ditelusuri sesuai peran dan bukti masing-masing,” katanya.
Minta Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS Diproses
SATMA AMPI Madina juga meminta Pemkab Madina tidak hanya menyerahkan persoalan tersebut pada proses penegakan hukum pidana.
Sebagai PNS, dugaan pelanggaran juga dapat diperiksa dari sisi disiplin kepegawaian berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan tersebut mengatur kewajiban, larangan, pemeriksaan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau setelah pemeriksaan resmi terbukti seorang PNS terlibat dalam kegiatan ilegal, jangan berhenti pada pemeriksaan pidana. Proses disiplin kepegawaiannya juga harus berjalan sesuai aturan,” tegas Muhammad Saleh.
Ia juga mengingatkan bahwa sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat tidak dapat dijatuhkan hanya berdasarkan tuduhan. Sanksi kepegawaian harus melalui proses pemeriksaan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
SATMA AMPI Dorong Pemeriksaan Jika Ada Indikasi
Muhammad Saleh mengatakan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti kuat mengenai keterlibatan PNS serta terdapat ketidaksesuaian antara penghasilan resmi dengan harta atau aktivitas ekonominya, instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum dan administrasi.
“Kalau nanti ditemukan bukti kuat bahwa ada PNS yang terlibat dan terdapat ketidaksesuaian antara penghasilan resmi dengan harta atau aktivitas ekonominya, kami mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, SATMA AMPI Madina tidak ingin dugaan tersebut berubah menjadi vonis sebelum adanya pemeriksaan.
“Kami tidak menghakimi siapa pun. Kami meminta negara bekerja. Kalau KM tidak terlibat, silakan buktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi. Tetapi kalau terbukti terlibat, jangan ada perlakuan istimewa hanya karena statusnya PNS,” katanya.
Sementara itu, upaya wartawan untuk meminta klarifikasi kepada pegawai Dinas KB Lingga Bayu yang disebut berinisial KM belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini disusun.
SATMA AMPI Madina mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal segera turun tangan untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut.
“Jangan hanya berani menindak pekerja kecil di lapangan. Kalau ada pemain besar, pemilik alat berat, pemodal, penampung emas, ataupun oknum aparatur yang terlibat, bongkar semuanya berdasarkan bukti. Jangan ada yang kebal hukum!” pungkas Muhammad Saleh. (SN)






