Di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 Dan HUT XXI Ikatan Adhyaksa Dharma Karini Tahun 2021, Kejari Kabupaten Bekasi peduli Warga Bagikan Sembako

373

dutapublik.com, BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bagikan bantuan paket sembako ke warga yang terpapar Covid-19 yang sedang melakukan isolasi mandiri di Kelurahan Wanasari sebanyak 100 paket sembako, 50 paket untuk Ojol (Ojeg Online) dan 50 paket untuk wartawan, pada Selasa (13/7).

Tidak hanya itu, Kejari Kabupaten Bekasi juga memberikan peralatan kesehatan, seperti sanitizer, vitamin dan masker dan 2 alat pencuci tangan untuk di pasar Lemahabang dan Pasar Baru Cikarang sebelum juga sudah disalurkan 1 unit alat pencuci tangan yang sudah di instal di Pasar Tambun.

Dalam sambutannya, Kajari Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suriandari mengatakan, bahwa menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 dan Hari Ulang Tahun XXI Ikatan Adhyaksa Dharma Kartini Tahun 2021 ini, salah satu rangkaian kegiatannya adalah bakti sosial berbagi pada sodara kita yang terpapar Covid-19 yang sedang melakukan isoman dan kepada para Ojol dan para wartawan.

“Sebanyak 200 paket sembako kita bagikan, walaupun sedikit mudah mudahan dapat membantu bagi sodara kita dan ini sebagai penarik bagi instansi lain, Stake holder lainya untuk membantu sodara kita yang sedang terpapar covid-19. Kami juga meberikan alat penunjang kesehatan di masa pandemi ini, seperti masker, sanitizer, dan vitamin dan alat pencuci tangan untuk di dua pasar, yakni pasar Lemah abang dan pasar baru Cikarang dan 1 unit untuk pasar Tambun sudah kami serahkan sebelumnya jadi 3 unit alat pencuci tangan sudah kami berikan.”

“Kami juga menyerahkan 50 paket sembako ke rekan-rekan saudara-saudara kita ojek online, yang kami anggap sebagai mitra yang di dalam menyampaikan atau menjembatani PPKNM, mereka tetap harus bergerak untuk menyampaikan makanan-makanan dan kemudian barang, kepada mereka para ojeg online, yang melakukan kegiatan, maupun yang ada di rumah, tidak boleh melakukan kegiatan,” ucapnya.

Dikatakan Mahayu, pihaknya juga menyerahkan 50 paket sembako kepada rekan-rekan media. Karena menurutnya, media adalah Mitra Pemerintah di dalam mengedukasi masyarakat, pentingnya PPKM darurat ini dan pentingnya pembatasan kegiatan-kegiatan sosial.

Dan Kejaksaan adalah merupakan salah satu dari instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik yang tidak dapat ditunda sesuai dengan undang undang nomor 15 tahun 2021, pelayanan publik yang tidak dapat ditunda itu tetap harus melaksanakan pelayanan aktivitasnya di kantor sebanyak 25%.

“Kejaksaan dan Pengadilan itu masuk dalam 25% yang 75% dari rumah kita bekerja, proses penanganan perkara tetap dilaksanakan bagi mereka yang di rumah membuat surat dakwaan dari rumah membuat surat tuntutan dari rumah sidang-sidang yang tetap harus dilaksanakan, sidang-sidang yang dapat dilakukan penundaan.”

“Karena memang kita darurat kita tunda tapi tidak dapat ditunda karena memang terbatas masa penahanannya dan kemudian urgensi yang lainnya harus tetap dilaksanakan. Ini kita laksanakan di kantor, Kami punya ruang sidang pengadilan, begitu pula dengan kegiatan-kegiatan yang sesuai bisa dilaksanakan dari rumah secara online. Kegiatan-kegiatan perkantoran yang dilaksanakan dari rumah,” ungkapnya.

Menurut Mahayu, PPKM Darurat sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 mengandung sanksi untuk yang melanggar ada sanksinya. di dalamnya sudah disebutkan bahwa sanksi tidak berlaku tidak hanya sanksi administratif tapi sanksi pidana juga dapat dikenakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku atau dapat diberlakukan dalam hal ini apa saja yang di dalam Undang-Undang maupun Peraturan.

“Kita tahu kalau yang relevan dengan pelaksanaan PPKM bisa diberlakukan Undang-Undang tentang kekarantinaan kesehatan, Undang-Undang tentang wabah penyakit menular, begitu pula dengan adanya peraturan-peraturan yang lain yang lebih spesifik, misalnya yang diberlakukan di Jawa Barat ini adalah Perda Nomor 5 tahun 2021 berkaitan dengan Keamanan ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” terangnya.

Di dalam Perda tersebut, lanjut Mahayu, itu ada perubahan terhadap Perda Nomor 11 tahun 2018 tentang kenyamanan ketertiban masyarakat dan sudah disesuaikan dengan kondisi PSBB dan PPKM Mikro.

Diungkapan Mahayu, Ini sudah disusun atau dibuat pada saat PSBB awal dulu oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ini dapat diberlakukan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat termasuk wilayah Kabupaten. Apa yang sudah diatur situ meliputi larangan-larangan atau kewajiban-kewajiban yang mengandung sanksi, antara lain sanksi terhadap mereka yang tidak menggunakan masker dengan benar, sanksi bagi mereka yang tetap melakukan kerumunan.

Kemudian sanksi bagi pemilik usaha atau pengelola usaha dan pemberi kerja yang tetap mempekerjakan pekerja melebihi dari jumlah atau kapasitas yang sudah instruksikan oleh pemerintah sebagai bagian dari level kewaspadaan.

Karena level kewaspadaan itu yang menentukan adalah daerah begitu sudah ada surat edaran Bupati, yang mengatur secara spesifik penjabaran dari unsur berita di sektor esensial sesuai dengan bagi mereka yang melakukan pelanggaran terhadap Pidana Kurungan maksimal 3 bulan dan atau atau pidana denda minimal Rp. 5.000.000.

“Kenapa yang kita terapkan di Kabupaten Bekasi di satu minggu kemarin penertiban terus-menerus, penegakan disiplin dan juga penindakan yang sifatnya Humanis yang sifatnya lebih kepada persuasif. Kami juga akan melakukan pendataan dan penyelidikan terhadap apotek-apotek maupun toko obat yang menjual atau melakukan monopoli yang menimbun obat.”

“Kami terus melakukan penyelidikan mengenai potensi ada laporan terjadi kelangkaan beberapa hari yang lalu sudah melakukan pendataan di Apotik-Apotik ketersediaan obat-obatan yang masuk dalam daftarnya menteri kesehatan yang merupakan obat-obatan yang pokok,” urainya.

Hasil temuan dilapangan, kata Mahayu, memang benar ada kelangkaan obat-obat tertentu. Saat ini pihaknya dan pihak Kepolisian sedang melakukan peyelidikan terkait kejadian kelangkaan obat tersebut.

“Dan memang dari temuan kita langka di pasaran. Sehingga ini masih dilakukan penyelidikan baik oleh Polri maupun kami juga membantu dengan data di lapangan. Sebetulnya persoalannya apa, kendalanya apa, kenapa terjadi kelangkaan. Ditemukan ada pihak-pihak yang melakukan penimbunan atau menjual jauh di atas harga eceran tertinggi karena itu sudah dipublikasikan dari kami. Menjual jauh di atas jauh di atas nilai kewajaran pasti akan kita tindak,” tegasnya.

Penyerahan bantuan kepada Ojol secara simbolis dilakukan oleh Kajari ke Lurah Wanasari Sarkum, Perwakilan dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.

Sementara penyerahan simbolis kepada wartawan di wakilkan oleh Pemred Potret Jabar, Misra Sadom dari Media Rajawainews Suryo Sudarmo.

Sementara itu, Sarkum selaku Kepala Kelurahan Wanasari mengapresiasi atas bantuan sembako yang diberikan Kejari Kabupaten Bekasi untuk warganya yang terpapar Covid-19.

“Dari pasca lebaran 1.000 orang lebih warganya yang terpapar Covid-19 dan kini tinggal 650 orang,” sebutnya.

Di tempat yang sama, Kasie Sarana Distribusi Dinas perdagangan Agus Burhan, mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kabupaten Bekasi atas bantuan alat pencuci tangan sebanyak total 3 unit , yang akan dipasang di Pasar Lemahabang, Pasar Baru Cikarang dan sebelumnya di Pasar Tambun.

“Dengan adanya alat pencuci tangan ini InsyaAllah dapat mengantispasi dan menekan penyebaran virus Covid-19 ini, mudah mudahan kondisi pandemi ini secepatnya kembali normal,” harapnya. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *