dutapublik.com, BEKASI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Sudjonggo, memberikan Arahan Kepada Unit Pelaksana Teknis dan Seluruh Pegawai yang ada di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat terkait dengan kebijakan PPKM Darurat di Lingkungan Kemenkumham, pada Jum’at (16/7).
Sebelumnya, ia mendapat arahan dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah se-Indonesia.
Arahan Kakanwil yang digelar secara virtual ini dihadiri Kepala Divisi Administrasi Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Pemasyarakatan Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro, Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Disampaikan oleh Kakanwil Sudjonggo, meski kini tengah melaksanakan FWH, kinerja maksimal dan profesional harus utamakan ditengah kondisi PPKM Darurat.

“Jangan sampai ada ketersinggungan masyarakat kepada kita. Karena kita yang ASN Ketika WFH seperti ini tetap memperoleh Gaji sedangkan masyarakat harus tetap bekerja tanpa WFH. Saya tekankan kita harus menjaga sikap dan melaksanakan WFH dengan bertanggung jawab jangan sampai ada kecemburuan dari masyarakat,” kata Sudjonggo.
Menindaklanjuti arahan Sekjen Kemenkumham, Kakanwil Sudjonggo berpesan kepada seluruh UPT untuk melaksanakan arahan dengan semestinya.
“Terapkan Sistem Pengamanan Satu Pintu dalam memberikan Pelayanan maupun pelaksanaan tugas sehari-hari, Selalu cek kesiapan Personel pengamanan dan lakukan koordinasi dengan TNI/POLRI, Jaga selalu prosedur pengamanan dan Protokol Kesehatan dengan ketat di lingkungan kerja dan terakhir antisipasi kejadian bersifat Kontijensi/Darurat serta untuk UPT Pemasyarakatan lakukan deteksi dini terhadap gangguan Kamtib,” ungkap Kakanwil ini kepada para KaUPT.
Selain itu, Kadivpas Taufiqurrakhman pun turut menambahkan, UPT harus fokus dan bertanggung jawab dalam mengurus kantornya Ketika dalam masa PPKM ini.

“Terkait hal-hal seperti yang disampaikan Pak Kakanwil tadi mengenai adanya masayarakat yang ditindak dikarenakan melanggar PPKM, kita di Pemasyarakatan harus bijak menyikapi dalam mempersiapkan tempat yang representatif dengan tetap menerapkan pelayanan yang sesuai SOP di Lapas/Rutan,” tandasnya.
Sementara itu, Kadivim Heru yang menambahkan arahan untuk KaUPT dan Pejabat Struktural.
“Apa yang disampaikan oleh Pak Kakanwil terkait arahan Pak Sekjen sudah sangat jelas, kita harus pedomani arahan tersebut dalam melaksanakan tugas dan fungsi di UPT masing-masing. Untuk UPT Imigrasi kita harus peka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ditengah pelaksanaan PPKM ini.
Sekalipun WFH 100% karena Imigrasi termasuk Pelayanan Esensial jika ada masyarakat dengan kebutuhan mendesak yang diharuskan hadir ke Kantor Imigrasi kita harus Bantu dan Layani dengan baik, PPKM ini jangan dijadikan alasan sehingga terjadi penurunan kualitas dalam memberikan pelayanan Keimigrasian,” jelasnya. (SS)





