M Purba Desak APH Segera Tetapkan Tersangka Okum ‘JAGAL’ Dana CSR Di Gayo Lues

440

dutapublik.com, BANDA ACEH – Praktisi Hukum M Purba, S.H., kembali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Gayo Lues agar segera menetapkan tersangka terhadap oknum yang diduga sebagai orang yang melakukan pemotongan dari penerima bantuan dana CSR dari Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren tahun 2020 sebanyak 10 kelompok Tani dengan jumlah untuk tiap-tiap Kelompok Tani yang besarannya 100 juta rupiah.

Jika proses lidiknya sudah rampung maka segera tingkatkan prosesnya ke penyidikan, agar segera dilakukan proses hukum terhadap siapa calon tersangkanya,” bebernya kepada awak media, pada Minggu (18/7).

Dikatakan Purba, di mana proses hukum terhadap terduga pelaku pemotongan CSR (Corporate Social Responsibility) tersebut, untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Apalagi bantuan tersebut bersifat bantuan kemasyarakat.

“Sebab bantuan apa pun yang diberikan kepada masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini tentu sangat berarti untuk peningkatan perekonomian dan penopang kelanjutan hidup si penerima,” ujarnya.

Apalagi saat ini, Purga menegaskan, bukan hanya di daerah Banda Aceh saja yang lesu perekonomiannya. namun di seluruh dunia. Namun di tengah kelesuan ekonomi kemudian ada stimulan dari Bank Aceh seperti CSR tersebut yang diserahkan kepada masyarakat.

“Dan ketika itu sudah masuk ke rekening kelompok Tani penerima, masih saja ada oknum yang hendak memperkaya diri sendiri. Sungguh tindakan oknum tersebut tidak berprikemanusiaan dan sangat layak untuk mendapatkan ganjaran atas perbuatannya,” tegas Anggota Peradi ini. (AViD)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *