Danramil 09/Mlonggo Bersama Kapolsek Datangi Warga Tengah Menggelar Hajatan

436

dutapublik.com, JEPARA – Danramil 09/Mlonggo Kapten Arh ELfian Jaya Sudarajat bersama Kapolsek Mlonggo Iptu Sudi Tjipo didampingi Camat Mlonggo Muh. Taksin, mendatangi salah satu kediaman warga yang tengah menyelanggarakan acara resepsi pernikahan yang berada di Desa Sinanggul Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara Jawa Tengah, pada Selasa (27/7).

Kedatangan Danramil 09/Mlonggo bersama Kapolsek dan Camat untuk memberikan penjalasan kepada pemilik rumah serta memberikan imbuan mengenai larangan menggelar suatu kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan di masa Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Pada kesempatannya, Danramil 09/Mlonggo Kapten Arh Alfian Jaya Sudrajat menyampaikan kepada warga tersebut mengenai pemberlakuan ketentuan soal acara hajatan atau resepsi pernikahan setelah adanya perpanjangan PPKM mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 dari Pemerintah.

Baca Juga:  SPPG Kalooranta Waya Pinabetengan Sukses Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

“Sesuai aturan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri, bahwa untuk wilayah Kabupaten Jepara masuk dalam PPKM Level 4. Di mana dalam peraturan tersebut acara yang berisi segala bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan ditiadakan, sesuai kebijakan tersebut acara resepsi pernikahan tidak dapat dilanjutkan,” kata Danramil.

Keterangan Gambar 2 : Danramil 09/Mlongo Bersama Kapolsek Dan Camat Saat Di Tempat Hajatan Warga

Lebih lanjut, untuk mematuhi instruksi dari Pemerintah terkait pencegahan atau pemutusan penyebaran Covid-19 agar warga dan pihak keluarga memaklumi dan mematuhi perintah.

Baca Juga:  PC PMII Kabupaten Sambas Gelar Safari Ramadan

“Kami juga memberikan pencerahan tentang Covid-19 dan mengimbau kepada warga maupun pihak keluarga yang akan menggelar acara resepsi pernikahan untuk sementara menunda pelaksanaan pesta,” ujar Danramil.

Sementara, Kapolsek Mlonggo Iptu Sudi Tjipo juga menambahkan, upaya ini dilakukan bersama untuk memutus dan menekan penyabaran Covid-19 serta meminta kepada seluruh masyarakat Desa Sinanggul mematuhi peraturan dari Pemerintah menerapkan protokol kesehatan.

“Semua ini demi kebaikan kita bersama agar tehindar dari virus corona atau yang disebut dengan Covid-19,” pungkasnya. (ysn)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *