RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026, DPR Tegaskan Bukan Sekadar Target

5

dutapublik.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada Desember 2026.

Habiburokhman bahkan menegaskan bahwa pengesahan RUU tersebut bukan lagi sekadar target, melainkan sudah menjadi kepastian yang ditetapkan DPR.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tetapi sudah dapat dipastikan RUU Perampasan Aset paling lambat kita sahkan di rapat paripurna bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman dalam rapat yang disiarkan TV Parlemen.

Baca Juga:  Kapolres Majalengka Dampingi Wakapolda Jabar Dalam Kunker Menhub Di BIJB Kertajati

Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset telah mulai disusun sejak September 2025. Selanjutnya, proses penjaringan aspirasi masyarakat mulai dilakukan pada Maret 2026.

Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU tersebut membutuhkan proses yang cukup panjang karena memuat konsep baru dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam proses pembahasannya, Komisi III DPR RI telah menghadirkan 50 narasumber untuk memberikan pandangan dan masukan. Selain itu, sebanyak 46 anggota Komisi III juga disebut telah menyerap aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing.

Habiburokhman menilai keberadaan RUU Perampasan Aset memiliki urgensi tinggi, terutama dalam upaya meningkatkan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana.

Baca Juga:  DPP KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi SPAM Pesawaran

Ia menyebut, berdasarkan data yang diterima Komisi III DPR RI, tingkat pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi masih tergolong rendah.

“Dari data yang kami dapat, paling besar kerugian negara yang kembali itu 20 persen dari kerugian riil tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dengan demikian, DPR menilai pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat instrumen hukum negara dalam upaya memulihkan aset hasil tindak pidana sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap praktik korupsi. (Effendy)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *