Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Setujui Penetapan Perda APBD Tahun 2020

374

dutapublik.com, MINAHASA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Paripurna dalam Kerangka Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah, pada Kamis (29/7).

Dipimpin Ketua DPRD Glady Kandouw, S.E., Rapat Paripurna ini dihadiri Bupati Minahasa DR. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si., Wakil Bupati DR. Robby Dondokambey, Sekda Frits Muntu, Pimpinan dan anggota DPRD serta Jajaran Pemkab Minahasa melalui aplikasi zoom meeting.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, seluruh Fraksi menyetujui Ranperda pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 untuk dijadikan Perda.

Dalam paparannya Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Glady Kandouw menyatakan, dengan menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah, oleh karenanya Legislatif maupun Eksekutif sebagai mitra kerja dapat menyelesaikan pembahasan sebagaimana diharapkan sesuai aturan yang berlaku.

“Dengan keberhasilan ini, maka saya sampaikan salut dan terima kasih kepada rekan-rekan anggota DPRD serta pihak Eksekutif yang telah membahas bersama dengan menerima hasil akhir yang sangat baik dan kira-kira hubungan sebagai mitra kerja yang telah terbina selama ini agar tetap dipertahankan demi kemajuan Kabupaten Minahasa yang sama yang kita cintai,” tutur Glady Kandouw.

Sementara itu, Bupati Minahasa Dr Ir Royke O. Roring, M.Si., di awal sambutan menyampaikan atas seluruh nama jajaran eksekutif, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah.

Keterangan Gambar 2 : Ketua DPRD Glady Kandou Saat Mengikuti Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa

“Kenyataan ini terbukti dengan disetujuinya Ranperda Kabupaten Minahasa tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah. Ini pertanda bahwa adanya semangat yang sama dalam menyelesaikan semua tahapan dan agenda penyelesaian penyelesaian tercapainya persetujuan pada hari ini,” ucapnya.

Lanjutnya, Kerjasama dan koordinasi yang positif tersebut, diharapkan menjadi kekuatan untuk pembangunan di Minahasa.

“Harapan kami bahwa sinergitas yang positif ini akan terus mengiringi dalam langkah pembangunan di tanah tercinta ini,” imbuhnya.

Dirinya menambahkan, sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 320 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa pasal 194 mengamanatkan Kepala Daerah berkewajiban untuk menyampaikan rancangan laporan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiran laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan paling lambat 6 enam bulan setelah anggaran berakhir.

Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 320 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan undang-undang 9 tahun 2015 dimana ditetapkan, bahwa Kepala Daerah wajib membuat peraturan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran dan belanja daerah (APBD).

“Berdasarkan laporan keuangan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Minahasa memperoleh opini Wajar Tanpa Acara (WTP).”

Keterangan Gambar 3 : Bupati Kabupaten Minahasa Dr RO Roring, Saat Penandatanganan Laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020

“Karena itu dalam kesempatan ini, perkenankan saya dan Wakil Bupati Minahasa memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa yang secara bersama-sama berusaha, bekerja keras dan berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Sehingga untuk ketujuh kalinya mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Apresiasi yang tinggi juga disampaikan kepada DPRD Kabupaten Minahasa yang telah menyelesaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2020 pada hari ini dapat dilakukan persetujuan melalui penetapan daerah setelah melewati proses penyampaian dan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Minahasa.

Bupati Roring dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 ini, merupakan implementasi terhadap penerapan kebijakan APBD sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi dan peraturan dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dimana dalam implementasinya dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Dilanjutkannya, saat ini Kabupaten Minahasa masih dihadapkan pada situasi yang sulit akibat pandemi Covid-19, yang mengharuskan untuk melakukan beberapa kali pemokusan ulang dalam rangka penanganan Covid-19. Apalagi saat ini di Kabupaten Minahasa masuk sebagai salah satu daerah yang berada di level 4 PPKM yang mengharuskan pihaknya untuk pikiran, tenaga, resource yang ada untuk melindungi dan menolong masyarakat Minahasa yang kita cintai.

“Karena itu, saya mengajak kita semua baik Pemerintahan dan DPRD untuk bergandeng tangan dalam tugas mulia memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini. Meyakini Doa kita diikuti dengan tindakan nyata dari semua masyarakat Minahasa pasti akan menghasilkan hasil bagi masyarakat minahasa,” imbaunya. (Effendy V. Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *