dutapublik.com, JAKARTA – Situasi Darurat Covid-19, Perlu Kajian Payung Hukum Peradilan. Hal itu yang diutarakan oleh Dr. Dwi Seno Wijanarko, .SH., M.H., CPCLE., pada Senin (2/8).
“Indonesia adalah negara hukum yang mana mengutamakan landasan hukum dalam semua aktivitas, yang dinyatakan pada Undang-Undang Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Kemudian sebenarnya masyarakat, mahasiswa, pelajar harus paham akan hukum tidak mengabaikan begitu saja. Disebabkan pengaruh hukum sangat penting di kehidupan kita pada saat ini, karena semua perbuatan dan tindakan berlandaskan hukum di dalam peraturan perundang-undangan,” kata Dr. Seno.
Selanjutnya setelah mengetahui aturan hukum maka seseorang akan mengetahui haknya, kewajiban dan tahu apa yang harus Ia lakukan ketika dihadapkan pada masalah hukum dan ketika seseorang melanggar hukum maka Ia harus terkena sanksi, ketika kita memahami akan hukum, maka kita juga akan mengetahui akan tujuan dari sebuah hukum yaitu menerapkan kebenaran, kedamaian dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya.
Lebih lanjut Asst. Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE., yang merupakan Founder Law Firm DSW and Partner mengatakan, masyarakat menyoroti perlunya kajian terkait payung hukum dalam penyelenggaraan atau proses peradilan pidana online.
Sebagai profesi Advokat yang berkomitmen dalam bidang kajian dan penegakkan hukum pidana di Indonesia, pihaknya berharap pengadilan bisa semakin maju dan terus menegakan kebenaran dan keadilan untuk kemajuan bangsa.
Tidak hanya dengan terus melaksanakan namun juga memberikan sosialisasi dan masukan yang bermanfaat bagi penanganan Hukum dan upaya penegakkan hukum pidana dan kriminal lainya di Indonesia.

Keterangan Gambar 2 : Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE. Dan Partner
Pakar Hukum Ahli Pidana yang juga Wakil Ketua 1 Fakultas STIH Painan juga Dosen tetap Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta raya menambahkan, sebagai profesi advokat yang para pakar dan praktisi hukum pidana berkewajiban untuk ikut mengawasi proses serta berjalannya penegakkan hukum pidana dan sistem peradilan pidana yang baik.
Menurut Dr. Seno, tantangan dalam sistem penegakkan hukum dan peradilan pidana di Indonesia saat ini cukup berat. Terutama dalam kasus hukum yang terkait dengan upaya pemberantasan Korupsi dan TPPU, Narkotika, Kejahatan perbankan serta pelecehan sexual pada anak-anak.
Kasus lainnya adalah kejahatan yang memanfaatkan dan menggunakan teknologi internet atau cyber crime, serta penyebaran hoax yang sangat masif.
Di sisi lain, Dr Seno juga menyoroti perlunya kajian akademis terkait payung hukum dalam penyelenggaraan atau proses peradilan pidana online. Di mana dalam situasi pandemi saat ini belum dimungkinkan menggelar peradilan secara offline.
Lanjut Dr.Seno menyatakan, sebagai profesi Advokat yang sudah lama berdiri Law Firm memiliki tugas dan tanggung jawab yang tidak ringan menyampaikan perlunya para insan hukum untuk lebih memperhatikan penanganan berbagai kasus pidana yang terjadi di Indonesia. Termasuk berbagai tindak pidana yang terjadi dalam kondisi darurat Covid-19 yang perlu mendapat perhatian khusus.
Ke depan, dikatakan Dr. Seno, harus bisa menyusun Policy Brief terkait penanganan kasus-kasus pidana kepada Pemerintah. Khususnya bagi lembaga-lembaga dan Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung maupun Lembaga Peradilan.
“Policy Brief menjadi salah satu upaya Law Firm untuk membantu penegakkan hukum pidana yang tegas dan berkeadilan,” tutupnya. (SS)





