Lapas Kelas IIB Sukabumi Gandeng PT. ADS Dan Koperasi Pengayoman Sosialisasikan Transaksi Cashless Pada WBP

566

dutapublik.com, SUKABUMI – Guna mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan melayani di Lapas Kelas IIB Sukabumi serta menghilangkan peredaran uang di dalam blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi Christo Victor Nixon Toar menggandeng Koperasi Pengayoman Lapas dan PT. Anugrah Daksa Selaras (ADS) untuk menerapkan cashless dalam bertransaksi di Lapangan Lapas Kelas IIB Sukabumi.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Christo Victor Nixon Toar didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan dan Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban dengan tujuan membahas tentang tata cara dan kemudahan penggunaan Kartu Elektronik sebagai pengganti cash yang selama ini digunakan oleh WBP.

Giat ini diadakan untuk melaksanakan Permenkumham No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yaitu Pasal 5 huruf C yaitu uang yang diperbolehkan untuk dimiliki oleh Narapidana dan Tahanan merupakan uang yang telah melalui substitusi uang dengan alat tukar khusus yang hanya berlaku pada Lapas/Rutan dalam bentuk virtual. Karena dengan tidak adanya peredaran uang secara tidak langsung dapat meredam keinginan WBP terhadap suatu kegiatan yang melanggar jika mereka memiliki uang cash, seperti judi, mencuri,utang piutang dan juga lainnya.

“Kartu elektronik cashless ini hadir sebagai pengganti uang cash yang bisa digunakan baik bagi WBP yang masih menjalani masa pidana maupun yang telah selesai melakukan masa pidana,” ujar Toha dari pihak PT. ADS dalam sosialisasi.

Keterangan Gambar 2 : Lapas Kelas IIB Sukabumi Jawa Barat

Sementara itu, Kepala Lapas Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar menyampaikan, Cashless tersebut diberlakukan untuk menekan peredaran uang di dalam lapas, untuk pembuatan seluruh warga binaan sebanyak 500 orang di gratiskan, karena pembiayaan pembuatan kartu akan di tanggung oleh Koperasi Pengayoman Lapas Kelas IIB Sukabumi.

Kartu elektronik tersebut, bisa di top up menggunakan VAVA atau minimarket. Namun, Lapas Kelas IIB Sukabumi pun akan menyediakan counter di ruang kunjungan unutk topup kartu dengan tujuan memudahkan keluarga warga binaan yang berkunjung.

“Saya menyampaikan, untuk penitipan uang sudah tidak ada lagi, jadi uang yang dititipkan akan langsung di top up kan ke kartu kalian masing-masing, jika saya masih melihat uang di blok hunian ketika sidak, kami akan tindak tegas sesuai peraturan yang ada. Saya akan terus meningkatkan pelayanan untuk kalian semua,” ucapnya.

Ia menargetkan, tanggal 17-18 Agustus 2021 mendatang, program pembayaran menggunakan kartu elektronik cashless tersebut sudah terealisasikan di Lapas Kelas IIB Sukabumi.

Kegiatan sosialisai dilaksanakan dengan tetap menerapkan protocol kesehatan guna menekan dan meninimalisir penyabar Covid-19 di lingkungan Lapas Kelas IIB Sukabumi. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *