dutapublik.com, SINTANG – Sejumlah kelompok Masyarakat menyatakan keberatan atas Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Di Desa Nanga Kesange Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang Provinsi Kalbar pada Kamis (8/7/2021) lalu yang diduga telah terjadi kecurangan.
Sejumlah Kelompok Masyarakat itu sudah menghadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nanga Kesange Marianus Etek.
Etek menjelaskan, bahwa pengaduan keberatan dari masyarakat tersebut telah dia terima dan ditulis di atas kertas dengan cap dan tanda tangan dari BPD Desa Nanga Kesange.
“Betul, laporan masyarakat ke BPD itu memang ada. Tugas membentuk PPKades dan juga Panwas Desa itu memang kewenangan BPD, akan tetapi kewenangan menentukan ditemukan adanya dugaan kecurangan atau tidak itu bukan kewenangan BPD sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Sintang Nomor 91 Tahun 2019,” katanya, ketika dimintai keterangan terkait dengan laporan keberatan masyarakat terhadapnya, pada Kamis (12/8).
Ia mengaku, bahwa dirinya baru dilantik jadi BPD pada April 2021. Sehingga ketika Ia menjabat, dirinya hanya melakukan pengawasan dan yang menentukan PPKades dan Panwas Desa adalah BPD sebelum dirinya.
“Saya baru menjadi Ketua BPD Desa Nanga Kesange setelah semua persiapan penyelenggaraan sudah tinggal siap dijalankan. Oleh karenanya sebagai BPD di sini kami hanya melaksanakan dan melakukan pengawasan terhadap terselenggaranya Pilkades ini dengan kondusif dan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Sedangkan Perwakilan masyarakat yang protes terhadap hasil tersebut, yaitu seorang perangkat RW (37) menyebutkan, bahwa pelanggaran terhadap hukum dalam Pilkades kemarin sangat jelas.
Dapat dilihat, di mana ada oknum PPKades yang menambahkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang belum berdomisili 6 bulan dan menambahkan anak di bawah umur sebagai Pemilih dan itu semua merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2021.
“Penambahan DPT yang di bawah umur berjumlah sembilan orang, itu dapat dilihat berdasarkan KK DPT yang resmi dikeluarkan Disdukcapil.”
“Kemudian menambahkan DPT dari luar Desa Nanga Kesange yang belum berdomisili 6 bulan, berjumlah enam orang,” ungkapnya.
Sementara Yohannes yang merupakan perwakilan Pemuda dari Tambun Bungai Community, mengkritik proses penetapan calon-calon Kepala Desa di Nanga Kesange yang dianggapnya sangat bermasalah.
“Hampir semua calon Kades yang ada, kami lihat bermasalah mengenai persyaratan pencalonan, seperti ijazah yang bermasalah, ada juga calon yang diloloskan Panitia prematur seperti Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang wajib disampaikan kepada Bupati. Nah itu tidak ada, namun panitia tetap meloloskan calon tersebut,” sebutnya.
Yohannes berharap, agar penyelenggaran pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Sintang terutama yang sedang bermasalah untuk dapat betul-betul secara objektif diputuskan oleh Bupati secara adil agar terselenggaranya Pemerintahan Desa yang sesuai dengan cita-cita konstitusi Negara Indonesia.
“Harapan kita bersama agar Pemerintah Daerah di sini untuk objektif dan mendengarkan keberatan dari masyarakat,” tutupnya ketika dihubungi. (Adul)





