Sidang Perdana Perkara Tuntutan Pembatalan Perpanjangan HGU PT. HIM

602

dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Sidang perdana tuntutan keluarga lima keturunan Bandar Dewa tentang pembatalan perpanjangan HGU PT. HIM di PTUN Bandar Lampung, berjalan dengan lancar dan tidak banyak respon dari hakim, Rabu (8/9).

Sementara, di tengah jalannya persidangan yang berlangsung tertutup tersebut tampak keluar dari ruang sidang dua orang pria yang langsung menghampiri dua orang wanita rekan mereka yang menunggu di luar ruangan secara tergesa-gesa.

Kepada awak media, mereka mengaku sebagai pewakilan dari PT. HIM Gunsu Nurmansyah, S.H., M.H., dari kantor hukum Wim Badri Zaki and Patners beralamat kantor di Jalan Ki Maja Komplek Ruko Kimaja Icon No. 1B (Samping Jaya Bakery), Kelurahan Sepang Jaya Kec. Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung.

Mereka sempat mengatakan sebagai kuasa Hukum PT. HIM, namun karena ini adalah sidang agenda persiapan, jadi belum bisa masuk ke agenda majelis seperti apa kelanjutannya.

“Masih menunggu dari hakim dalam satu atau dua Minggu ke depan,” ujar Gunsu.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut apa saja yang diperiksa oleh hakim, Gunsu memberikan jawaban sekenanya.

Menurutnya, karena surat kuasa mereka terlambat sampai dari kantornya yang dikirim secara elektronik, jadi belum masuk sebagai pihak dalam perkara.

“Sudah ditandatangani tinggal discan, tapi karena belum kami terima jadi kami belum sebagai pihak,” katanya sambil berpamitan pergi.

Diketahui sebelumnya, bahwa agenda sidang pertama yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung adalah perbaikan gugatan

Dengan tergugat pertama yaitu Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), sedangkan tergugat kedua Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum itu dipimpin oleh Hakim Ketua Yarwan, S.H., M.H., bersama dua orang Hakim Anggota Gamadi, S.H., M.Kn. dan Andhy Maturaja, S.H. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *