Perlakuan Buruk Disdik Kabupaten Bekasi Terhadap FPHI, Andi Heryana : Pj. Bupati Harus Segera Bertindak

511

dutapublik.com, BEKASI – Ketidakadilan yang dirasakan sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non ASN di Kabupaten Bekasi bertahun-tahun bahkan sejak dipimpin oleh Bupati Neneng Hasanah Yasin.

FPHI Korda Kabupaten Bekasi sudah berjuang untuk kesejahteraan dan peningkatan status dari Honor Sekolah menjadi Honor Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Masih segar dalam ingatan Kami semua, kala itu tepat pada tanggal 24-25 September 2018, sejarah mencatat FPHI Korda Kabupaten Bekasi melakukan aksi besar-besaran dengan jumlah peserta aksi mencapai sekitar 7000-an GTK Non ASN,” kata Andi Heryana selaku Ketua FPHI Korda Bekasi, kepada awak media, Kamis (9/9).

Bahkan, lanjut Andi, saat itu semua tuntutan FPHI Korda Kabupaten Bekasi hampir tercapai.

“Yaitu peningkatan kesejahteraan dan legalitas status kami dari sebagai Honorer Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan diterbitkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Bupati,” ujarnya.

Namun, kata Andi, amat sangat disayangkan ada kejadian yang terjadi di bumi Kabupaten Bekasi yang di luar dugaan.

“Akan tetapi kami yang tergabung dalam FPHI Korda Kabupaten Bekasi terus bergerak dan berjuang tanpa lelah dan terus konsisten memperjuangkan hak-hak kami tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan Andi, pada saat pergantian kepemimpinan di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, S.H, (Alm) selaku Bupati Kabupaten Bekasi, komunikasi terjalin dengan baik.

“Awalnya FPHI Korda Kabupaten Bekasi menjalin komunikasi kondusif dengan Bupati Eka untuk bersama-sama membangun Bekasi agar lebih baik dan sejahtera bagi rakyat Kabupaten Bekasi khususnya para Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN (GTK Non ASN),” paparnya.

Akan tetapi, ditambahkan Andi, lagi-lagi ada pihak lain atau oknum yang tidak rela pihaknya hidup damai dan sejahtera.

“Nyatanya, pada saat kami mendapatkan Surat Penugasan (SP_red) dari Kepala Dinas Pendidikan yang harusnya kami mendapatkan Surat Keputusan (SK_red) dari Bupati sebagai GTK Non ASN Pemerintah Kabupaten Bekasi yang pembayaran gaji kami bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.”

“Saat itu kami menerima Surat Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan di kediaman Bupati EKA pada tanggal 09 Oktober 2019 pada jam 21.15 Wib. Ada sesuatu yang sampai detik ini bisa kami pastikan bahwa ancaman dari seorang Kepala Dinas Pendidikan kala itu nyata-nyata di hadapan kami mengatakan bahwa saya kecewa dengan kalian, setelah ini kita liat mau jadi apa kalian ke depan,” urainya.

Andi menjelaskan,  bahwa semenjak itu banyaknya tindakan sewenang-wenang terhadap GTK non ASN yang tergabung dalam FPHI.

“ini artinya kami menilai, bahwa seorang Kepala Dinas Pendidikan yang semestinya bijak dan mengayomi kami sebagai GTK non ASN yang secara fakta kami lah yang memiliki andil besar mendidik dan mecerdaskan anak-anak peserta didik di Kabupaten Bekasi,”

“Waktu berjalan dengan segala prosesnya sehingga sejak itulah dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi semakin bobrok, banyak hal ketidakadilan dan kesewenang wenangan terjadi yang dilakukan oknum di Disdik,” tukasnya.

Menurut Andi, FPHI yang selalu disalahkan dan difitnah dengan segala opini bahwa pihaknya yang dianggap sebagai orang-orang yang tidak memiliki moral, orang-orang yang tidak beretika dan lain-lain yang bersifat negatif.

Padahal, ditegaskan Andi, justru pihaknya yang hanya ingin Bekasi ini bersih dari praktek-praktek kotor yang tidak semestinya dilakukan oleh oknum di Disdik, belum lagi segala ancaman, teror dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Disdik kepada pihaknya.

“Nyata benar, pada saat kami berencana melakukan aksi ke Gedung KPK RI di Jakarta, dengan tuntutan usut tuntas dugaan korupsi pembangunan WC sultan, istilah WC sultan itu keluar pertama kali dari kami, mengapa kami sebut WC sultan? sebab sangat tidak masuk akal bagi kami pambangunan WC tersebut anggarannya sangat tidak masuk akal, dan ini sungguh menyakitan hati dan perasaan tidak digubris yang ada malah membangun proyek WC sultan,” kesalnya.

Andi pun menungkapkan, pada tanggal 4 Januari 2021 sejumlah 25 Orang Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri dipanggil ke kantor Disdik dengan secara tidak resmi atau legal mengundang dengan bersurat, hanya melalui alat komunikasi handpone.

Disinilah FPHI mendapatkan ancaman akan diberhentikan dan tidak akan dibayarkan gajinya jika melakukan aksi ke gedung KPK RI.

Ancaman dan intimidasi semakin masif dan terstuktur kepada mereka para GTK Non ASN Kabupaten Bekasi dengan adanya data blacklist yang katanya data blacklist tersebut didapat dari Polres Metro Bekasi.

Keterangan Gambar : Demo FPHI Di Depan Kantor Bupati Bekasi

“Kami langsung berkomunikasi dan meminta klarifikasi kepada pihak Polres Metro Bekasi. Alhasil itu hanya mencatut nama Polres Metro Bekasi.”

“Tidak hanya di situ, kami diancam dan ada beberapa anggota kami dipaksa untuk membuat surat pernyatan untuk mengundurkan diri dari FPHI oleh oknum Disdik, jika tidak membuat surat pernyataan tersebut, maka akan diberhentikan dan tidak dibayarkannya gaji atau Jastek kami,” bebernya.

Lebih lanjut Andi menerangkan, ternyata benar dibuktikan oleh oknum DisdiK tersebut pihaknya yang berjumlah 14 Orang akan diberhentikan dan benar tidak dibayarkan gajinya.

“Sampai pada akhirnya, saat itu menjelang hari Raya Idul Fitri tepatnya bulan Ramadhan dan kondisi kami menjalankan kewajiban kami berpuasa Ramadhan, kami aksi berjalan kaki ke Istana Negara dan kantor KOMNAS HAM di Jakarta, untuk meminta keadilan terhadap nasib kami.”

“Karena di rumah kami sendiri Kabupaten Bekasi tidak ada satu pun yang peduli dengan nasib kami saat itu. Sungguh ini semua kuasa Allah SWT, kami mendapat perlakuan dan pelayanan yang sangat istimewa di Jakarta.”

“Kami difasilitasi oleh Polsek Metro Menteng dan Polres Jakarta Pusat. Bahkan ini semua di luar dugaan kami bisa diterima masuk kedalam Istana Negara dan diterima oleh Kantor Staf Presiden (KSP),” imbuhnya.

Pada saat PFHI tiba di Jakarta sebelum FPHI ke Istana Negara, mereka melaporkan semua bukti-bukti ancaman dan intimidasi ke KOMNAS HAM.

“Lagi-lagi ini kuasa Allah, pasca mereka FPHI melakukan aksi jalan kaki ke Istana Negara, mereka difasilitasi oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi untuk duduk bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan untuk menyelesaikan persoalan tidak dicairkan Jastek/hak mereka yang sudah 4 bulan tidak dicairkan dan ancaman pemecatan.”

“Dalam pertemuan tersebut kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, meyatakan dengan rasa penyesalan saya menyesal dan menyadari bahwa jabatan dan umur itu ada batasannya, maka dengan ini saya mohon maaf dan mari kita sama-sama melihat ke depan jangan lagi menengok ke belakang,’’ terangnya.

Maka sejak itu FPHI pun menyadari bawah manusia tidak ada yang sempurna, dan sejak itu pula mereka akan siap mendukung segala program Disdik yang selama itu tidak merugikan hak-hak mereka.

“Namun sungguh PFHI tidak bisa berpikir, lagi-lagi kezaliman dilakukan kembali oleh Disdik, ada program-program yang sebenarnya menguntungkan buat mereka sebagai GTK Non ASN, yaitu pengadaan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja_red) yang semestinya dengan jumlah GTK Non ASN sebayak 9.300-an hanya diusulkan sebanyak 508 Orang.”

“Bahkan, lebih jauh Andi menguraikan, pihaknya sangat miris karena bagi FPHI tidak ada kuota para Guru Pendidikan Agama atau Guru Agama.

“Jika Disdik memiliki kemauan dalam rangka meningkatkan status kami, maka harusnya diusulkan saja semua orang sejumlah GTK Non ASN, itu namanya ada niat baik, soal diterima atau tidak itu urusan lain,” jelasnya.

Bahkan menurut Andi, saat ini kebutuhan di pusat BKN dan MENPAN masih kurang ratusan ribu usulan calon P3K dari semua daerah termasuk kekurangan usulan dari Kabupaten Bekasi.

“Asal tahu, bahwa MENPAN RB, marah besar dengan masih kurangnya usulan calon P3K dari beberapa daerah termasuk kekurangan usulan calon P3K dari Kabupaten Bekasi.”

“Belum lagi sejak lama adanya pemotongan gaji kami yang bersumber dari APBN dengan sebutan gaji Dana BOS, yang dilakukan oleh oknum-oknum kepala sekolah yang kami harus kembalikan setelah masuk ke rekening pribadi kami masing-masing, dengan segala macam alasan yang berbeda-beda,” sesalnya.

Keterlambatan penerbitan SP atau Surat Penugasanpun menjadi nilai bagi FPHI bahwa yang semestinya mereka terima di awal tahun 2021, baru bulan Agustus 2021 mereka menerima SP atau Surat Penugasan tersebut, itu pun FPHI harus meminta dengan cara FPHI, melakukan aksi ke kantor Disdik.

Belum lama ini Disdik juga melakukan rekrutmen GTK Non ASN sejumlah 264 Orang secara tes di Disdik, dengan dalih masih kekurangan GTK Non ASN.

Ini sungguh ironis di saat FPHI meminta kenaikan gaji atau meminta kesejahteraan tidak mereka dapatkan dengan dalih anggaran dan keuangan tidak mencukupi.

Di sisi lain Disdik melakukan pengadaan GTK Non ASN baru yang mereka (FPHI) duga ada sesuatu yang berbau Nepotisme, kongkalingkong dan berbau anyir jual beli SP Surat Penugasan dari Kadisdik.

“Kami FPHI, berharap kepada Bapak Pj. Bupati Bekasi agar segera menerima kami untuk bertemu dan menyampaikan keluh kesah kami, serta kami berharap agar Bapak Pj. Bupati turun tangan langung dan mengambil sikap tegas kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk mengevaluasi kerja dan kinerja Kadisdik yang tidak profesional.”

“Jika tidak, kami akan terus melakukan aksi dan kami akan mengelar mimbar bebas mengundang organisasi atau lembaga lain untuk menyelamatkan Kabupaten Bekasi,” harapnya. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *