Kasus Mafia Tanah Di Kabupaten Karawang (7), Langkah Hati-Hati Mantan Kades Vs Langkah Konyol Kades Asan Permana

2135

dutapublik.com, KARAWANG – Kasus mafia tanah di Kabupaten Karawang yaitu soal kisruhnya lahan milik ahli waris Nyi Taryem alias Otang bin Pak Taryem alias H. Nurdin yang dijual tanpa hak dan melawan hukum terus bergulir. Apalagi saat ini di lokasi lahan milik ahli waris Nyi Taryem tersebut telah muncul sertifikat SD Negeri Sumurgede II Kecamatan Cilamaya Kulon yang dketahui tidak pernah dilakukan pelepasan hak atas tanah oleh para ahli waris.

Kejadian ini baru terjadi di masa kepemimpinan Kades Sumurgede saat ini, Asan Permana. Sementara itu sudah berpuluh tahun lamanya tidak pernah muncul sertifikat untuk lahan yang didiami SD Negeri Sumurgede II.

Yahya Sulaeman, salah satu mantan Kades Sumurgede yang pernah menjabat dan diketahui pernah mengalami kisruhnya soal tanah milik ahli waris Nyi Taryem, mengaku tidak pernah membuatkan pelepasan hak atas tanah tersebut selama menjabat selama dua periode.

“Saya dua kali menjabat jadi Kades Sumurgede dan belum pernah saya sertifikatkan. Saya gak hapal (siapa pemiliknya),” ucap Yahya kepada dutapublik.com, Rabu (22/9).

Kata Yahya, selama menjabat sebagai Kades Sumurgede, ia tidak pernah memproses pelepasan hak soal tanah milik ahli waris Nyi Taryem.

Sebelumnya, Kades Sumurgede, Asan Permana mensertifikatkan lahan milik ahli waris Nyi Taryem yang didiami SD Negeri Sumurgede II melalui program PTSL TA 2020. Patut diduga warkah yang digunakan dalam proses pelepasan hak tanah tersebut sehingga muncul sertifikat, diindikasikan bermasalah karena pihak ahli waris Nyi Taryem tidak pernah dilibatkan oleh Kades Asan Permana.

Di tempat terpisah, kuasa ahli waris Nyi Taryem alias Otang, A. Tatang Robert menjelaskan bahwa ahli waris memiliki segel hibah tahun 1952 sebagai dasar kepemilikan lahan yang saat ini didiami oleh SD Negeri II Sumurgede. Robert menegaskan bahwa segel hibah itu adalah resmi dan bukan main-main.

“Kami tegaskan segel hibah yang dipegang ahli waris Nyi Taryem alias Otang adalah asli setelah dilakukan pengecekan kepada pihak terkait. Kami tegaskan tidak akan mundur selangkah pun walaupun harus berhadapan dengan pemerintah,” ucap Robert.

“Selama kami berada di pihak benar siapapun akan kami hadapi agar masalah ini menjadi terang,” ujarnya.

Selanjutnya Robert, mengultimatum kepada para pembuat warkah bodong yang memunculkan sertifikat SD Negeri Sumurgede II agar bersiap-siap berhadapan dengan hukum pidana. “Mau pejabat mau masyarakat yang terlibat dalam pembuatan warkah bodong siap-siap urusan dengan hukum. Karena kami tidak segan melaporkan kalian ke polisi karena kalian telah merugikan hak ahli waris,” pungkasnya.  (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *