dutapublik.com, KARAWANG – Pemilihan Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Antar Waktu Dusun Bayur 2 Desa Lemahduhur Kecamatan Tempuran disoal oleh Tokoh Masyarakat. Cali Suherli alias Bolay, Tokoh Masyarakat yang berdomisili di Dusun Bayur 2 ini mengkritisi ketidaktransparanan Pemerintah Desa Lemahduhur bersama BPD Lemahduhur dalam proses pemilihan anggota BPD Antar Waktu di Dusun Bayur 2.
Cali mengaku baru mengetahui adanya anggota BPD atas nama Yanto alias Timbul yang dipilih dalam Musdus usai 4 bulan seteleh Musdus pada Bulan Mei 2021. “Kalau gak ada salah satu Ketua RW laporan ke saya mengenai anggota BPD baru di Dusun Bayur 2, saya dipastikan gak tahu adanya anggota BPD baru,” ujar Cali, Kamis (23/9).
Kata Cali, sebelum bulan Mei hingga sekarang dirinya tidak pernah mendengar adanya sosialisasi mengenai Pemilihan Anggota BPD Antar Waktu di Desa Lemahduhur. “Jangankan spanduk pengumuman Pemilihan BPD Antar Waktu, ya minimal diumumkan lah di medsos bisa lewat facebook atau grup wa warga Desa Lemahduhur. Ini kan ga ada pengumuman sama sekali, jelas ini jadi tanda tanya saya,” ucapnya.
Melihat gelagat tidak benar dari Pemdes Lemahduhur dan BPD Lemahduhur, Cali menduga hal ini dilakukan karena adanya upaya terselubung dari Kades Lemahduhur Agus Hasan dan Ketua BPD Lemahduhur Ustaz Bayudin untuk kongkalikong menetapkan Anggota BPD terpilih agar warga yang tidak diinginkan mereka berdua tidak ikut mendaftar.
“Itu mah akal-akalan dari Agus Hasan selaku Kades dan Bayudin selaku Ketua BPD supaya orang yang mau daftar ikut pemilihan BPD gak tahu dan akhirnya tidak bisa daftar karena informasi mengenai kegiatan ini sengaja digelapkan, ” jelasnya.
Sementara itu, Kades Lemahduhur, Agus Hasan mengatakan bahwa Pemilihan Anggota BPD Lemahduhur di Dusun Bayur 2 sudah dilakukan secara terbuka. Bahkan kata Agus, Musdus di Dusun Bayur 2 sudah diundur 2 kali agar warga yang ingin mendaftar bisa diakomodir.
“Dari mulai pembukaan sampai ke balon cuma satu, lalu diperpajang lagi pendaftaran 2 minggu,” pungkasnya. (radi)





