dutapublik.com, KARAWANG –Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Talagamulya, Kecamatan Telagasari, Ikam, mengatur-ngatur wartawan untuk tidak asal menulis berita terkait permasalahan desa.
Hal itu diungkapkan Ikam saat menghadiri acara sosialisasi hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Karawang kepada para Kepala Desa se-Kecamatan Telagasari, Kamis (21/10).
“Tolong awak media pada saat menulis berita mohon kaji dahulu jangan asal tulis,” ucap Ikam pada saat penyampaian pertanyaan kepada Kejari Karawang, seraya menunjuk-nunjuk awak media yang tengah meliput kegiatan tersebut.
Statmen yang dilontarkan oleh salah satu anggota BPD tersebut diduga didasari akibat adanya pemberitaan yang diperoleh para kepala desa terkait dugaan penerimaan uang dari masyarakat penerima Bansos.
“Tolong media kaji dahulu kalau mau beritakan jangan dikalkulasikan (sama rata) angka yang kami terima Rp20 ribu dari masyarakat, sehingga angkanya menjadi besar. Saya yakin kalau media itu rekan saya maka akan dikaji terlebih dahulu, tapi kalau bukan ya pasti seperti itu,” ungkapnya dengan nada tendensius, disambut gelak tawa dari peserta lain.
Sementara itu, Dalam penyuluhan hukum tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Karawang lebih menekankan tentang “Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Bantuan Sosial di Desa” yang didampingi oleh Tim Intelijen Kejari Karawang.
“Jangan coba-coba bermain dengan dana Bansos, sudah laksanakan saja aturan yang ditetapkan. Dan jika ada masalah hukum yang tidak mengerti silakan para Kades konsultasi dengan pihak yang lebih berwenang,” ujar Kepala Kejari Karawang, di tengah-tengah penyampaian aturan hukum tersebut kepada Kades. (uya)





