Lemahnya Pengawasan Jadi Penyebab Utama Kebocoran Anggaran

523

dutapublik.com, KARAWANG – Untuk pemerataan pembangunan di segala bidang baik itu sektor kesehatan, pendidikan maupun infrastruktur, pemerintah pusat telah menyalurkan berbagai program bantuan dalam jumlah yang signifikan.

Kebijakan pemerintah pusat tersebut tentunya harus ditindaklanjuti dan diimplementasikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah selaku penerima bantuan dengan pengalokasian serta penggunaan dana secara baik dan tepat sasaran.

Pengawasan yang ketat dalam penggunaan dana bantuan wajib dilakukan oleh setiap instansi atau dinas terkait terhadap para penerima bantuan yang berada dilingkungan wilayah kerjanya. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya penyelewengan dana bantuan oleh para penerima bantuan.

Sudah menjadi rahasia umum kalau sekarang ini banyak penerima bantuan menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya dirinya sendiri. Dan yang lebih parah lagi tindakan tidak terpuji tersebut dilakukan secara berjamaah, terstruktur dan masif.

Ada beberapa cara yang dilakukan para koruptor untuk merampok dana bantuan tersebut, diantaranya kolusi dan gratifikasi.

Dalam kamus umum bahasa Indonesia, kolusi (collision) dapat diartikan sebagai persengkongkolan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu tindakan yang seolah-olah wajar tetapi bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan cara merugikan pihak lain.

Praktik kolusi biasanya dilakukan oleh penerima bantuan dengan pihak ketiga selaku pengadaan barang atau jasa sehingga mereka bisa melakukan markup terhadap Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Pada Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, fasilitas perjalanan dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi dilarang karena dapat menimbulkan dampak negatif dan bisa mendorong pegawai negeri atau penyelenggara negara bersikap tidak obyektif, tidak adil serta tidak profesional dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam menjalankan fungsinya terhadap pengawasan pengelolaan dan penggunaan dana bantuan, para pejabat atau penyelenggara negara wajib menghindari praktek-praktek tersebut, hal ini dimaksudkan agar kebocoran penggunaan dana anggaran bisa diminimalisir sehingga kerugian negara bisa terhindarkan. (Endang Andi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *