dutapublik.com, CIANJUR – Memutuskan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang mengadu nasib mencari kerja di luar negeri sesungguhnya bukan hal yang mudah. Meskipun sebagian besar menyatakan keputusan menjadi PMI/TKI/TKW ilegal ialah inisiatif sendiri. Namun, harus diakui keberadaan calo, dorongan keluarga dan kisah sukses PMI/TKI/TKW yang pulang kampung juga menjadi daya pikat tersendiri.
Sedangkan sebagian korban rayuan Calo/Sponsor mengaku memutuskan menjadi buruh migran ilegal karena ditawari recruiter atau orang-orang yang memang mengembangkan jasa layanan untuk membantu penduduk desa menjadi buruh migran ilegal dengan kompensasi tertentu. Di berbagai desa, sudah menjadi rahasia umum kalau banyak beroperasi para calo atau recruiter yang mencari client yang tertarik untuk diajak bekerja sebagai PMI/TKI/TKW di luar negeri.
Adalah Melihayati, warga Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang menjadi korban rayuan Calo/Sponsor bernama Ajat, Pria asal Kabupaten Purwakarta. Ajat memberikan iming-iming kepada Melihayati dengan menjanjikan pekerjaan layak di Saudi Arabia. Namun kenyataannya, Melihayati di Negara penempatan Saudi Arabia hanya dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga. Ironisnya lagi, Melihayati diberangkatkan ke Saudi Arabia dalam kondisi hamil 2 bulan dan selama di Saudia Arabia, Melihayati mengalami tindak kekerasan dan penyiksaan oleh Majikan.
Ajat Sang Sponsor perekrut Melihayati, melalui sambungan telpon WhatsApp miliknya mengakui, bahwa memang dirinya yang menjadi Sponsor keberangkatan PMI ilegal Melihayati melalui Tante (Bibi) dari Melihayati.

Keterangan Gambar 2: Bukti Chat WA Antara Melihayati Dengan Suaminya
“Melihayati pada saat Medical Check up di bulan November karena statusnya janda dan pada saat mau diberangkatkan ternyata Melihayati menikah, tetapi setelah sampai di Saudi Arabia dia baru mengaku dalam kondisi hamil,” ujarnya, kepada media dutapublik.com, pada Jumat (4/12) lalu.
Ketika dikonfirmasi terkait kenapa masih ada pemberangkatan tenaga kerja perorangan ke negara penempatan Timur Tengah, sedangkan Pemerintah melalui Kepmenaker RI No. 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian Dan Pelarangan Tenaga Kerja Perseorangan Di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, Ajat mengakui bahwa kantor jasa pemberangkatan PMI ke Timur Tengah yang bekerja sama dengan dirinya memang sudah aktif lagi.
“Kita baru mulai buka tanggal 1 Desember 2021 Pak,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan Ajat, bahwa setelah adanya kabar Melihayati mengalami tindak kekerasan dan penyiksaan dari Majikannya di Saudi Arabia, Ia bersama pihak pemroses sudah memulangkan PMI malang Melihayati.
“Hari ini sudah nyampe Bandara dan sedang Karantina, barusan nyampenya,” ungkapnya.

Keterangan Gambar 3: Visa Kunjungan Melihayati
Dikatakan Ajat, bahwa dirinya hanya sebagai Sponsor saja, sedangkan untuk pihak pemroses keberangkatan PMI Melihayati, yaitu Murad dan Alim. Sedangkan Alim menurut informasi yang dihimpun, mengaku sebagai anggota Kepolisian dari wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan bukti yang ada bahwa keberangkatan Melihayati ke Saudi Arabia dengan menggunakan Visa Kunjungan. Namun kenyataannya, Melihayati di Saudi Arabia dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga.
Peristiwa malang yang menimpa Melihayati, merupakan pertanyaan besar tentang ketegasan pemerintah dalam memberantas para Mafia PMI ilegal khususnya penempatan Negara Timur Tengah.
Apakah Kepmenaker RI No. 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian Dan Pelarangan Tenaga Kerja Perseorangan Di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, oleh para Mafia PMI dianggap hanya tulisan saja yang dengan mudahnya bisa dilanggar. Atau mungkin tumpulnya penegakan hukum bagi para Mafia PMI ilegal? (Asep Mulyana)





