dutapublik.com, TANGGAMUS – Pengurangan BLT DD Warga Pekon Antar Brak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, secara administrasi sudah sesuai dan terkait perangkat Pekon itu tidak semuanya medapatkan rekomendasi dari Camat.
hal itu di sampaikan Sujono, selaku Sekretaris Camat di Kecamatan Limau, saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
“Kalau di Kecamatan ini kan sebagai tim evaluasinya aja. Jadi kalau kita lebih ke administrasi, kalau penyaluran BLT DD arsipnya ya tetap masuk ke kita. Selagi memang prosedurnya udah jalan, ada berita acaranya, ada tanda terimanya, ada dokumentasinya, ya udah kita terima.”
“Contohnya dokumentasi foto waktu pembagian, sama berita acara ditandatangani sama BHP Kepala Pekon. Nah itu lah yang dikirim ke kita. Artinya kalau sudah ada semua berarti prosedurnya udah jalan di Pekon. Tapi kalau sejauh itu, cara membaginya perorangan kita kan gak terlalu tau,” ujarnya, pada Kamis (23/12).
Dikatakan Sujono, kalau memang warga merasa tidak menerima BLT DD tahap 5 dan merasa dirugikan, dirinya menyarankan agar warga melapor ke aparat penegak hukum.
“Silahkan dilaporkan saja ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika warga merasa dirugikan. Soalnya secara administrasi semua BLT-DD dari tahap 1 sampai tahap 8 di PekonĀ Antar Brak sudah direalisasikan dan kita ada arsipnya,” tegasnya.
Lanjut Sujono, kalau masalah penjaringan Aparat Pekon, itu semua prosedurnya ada di Pekon, jadi mulai dari penjaringan sampai dengan penetapan yang mau direkomendasikan, itu ada di Pekon. Ada panitia penjaringan Aparatur Pekon dan di situ mestinya diketahui sama BHP, intinya di situ ada panitia penjaringan Aparatur Pekon.”
“Nah kalau minta rekomnya, ya di Kecamatan untuk memberikan SK. Jadi rekom itu untuk meng-SK-kan bahwa yang mau dilantik sudah dilakukan penjaringan sesuai dengan aturan minta rekomendasi untuk meng SK kan dengan Pak Camat,” urainya.
Sujono menambahkan, kalau pengurangan BLT DD itu, patokannya mungkin karena sekarang di 2021 ini, bukan karena dampak tapi yang betul-betul layak menerima.
“Tapi kalau di 2020, 2019 itu kan karena dampak covid-19, tapi kalau di 2021 ini yang betul-betul layak menerima, jadi gak salah pengurangan seperti itu, karena kalau memang betul-betul udah gak layak nerima, ya di coret. Kalau dibilang kriteria yang sesuai dengan Kementerian Desa di Kecamatan Limau ini gak ada yang layak menerima.” imbuhnya.
Menurut Sujono, karena kriteria yang layak menerima seperti berpenghasilan di bawah 600 ribu per bulan, tidak terbeli baju dalam 1 tahun, rumah hanya 8 m², pakai ubin, tidak pakai penerangan lampu listrik. artinya tidak punya KWH.
“Itu 12 kriteria diantaranya itu. Karena kalau setahu saya, waktu itu instruksi dari PMD di 2021 disuruh cari yang betul-betul layang menerima, tapi kalau mau betul-betul sesuai kriteria se Kecamatan Limau ini gak ada yang dapat.”
“Jangan kan kita, pihak inspektorat saja mereka sudah dipanggil, sebenarnya di Pekon ini kan ada Badan Himpun Pamekonan (BHP). BHP itu kan tugasnya menghimpun aspirasi masyarakat, sebenarnya gak harus langsung ke Kecamatan atau Inspektorat, cukup koordinasi dengan BHP. Nanti kan jika ada masalah pihak BHP mengumpulkan dan dirapatkan, BHP itu bisa manggil kepala pekon. Harusnya seperti itu,” ungkapnya.
Tapi sayangnya, kata Sujono, BHP di Pekon itu belum juga seperti itu. Tapi dirinya sudah menyarankan agar BHP melakukan seperti itu, yaitu BHP berhak memanggil Kepala Pekon. karena BHP SKnya dari Bupati.
“Jangan nunggu diajak kepala pekon dulu, jangan seperti itu. Justru BHP itu, karena BHP itu kan menerima aspirasi masyarakat, kalau dikumpulin semua kan pasti ketemu persoalannya, tapi selama ini gak seperti itu,” tukasnya.
Di tempat terpisah, salah satu warga Pekon Antar Brak yang enggan disebutkan namanya menyampaikan terkait rencana pembangunan pelebaran jalan yang sampai saat ini belum juga terealisasi. Rencananya lebar jalan akan ditambah 30 cm, yang awalnya 120 cm akan dilebarkan menjadi 150 cm.
“Tapi belum dimulai karena dananya belum keluar, udah sebulan batunya disiapin. Saya kan gak dapat BLT, Bansos juga gak dapat. Padahal saya ini seharusnya dapat BLT karena saya gak dapat bansos.”
“Jalan ini mau di cor, tapi belum dikerjakan karena duitnya macet, itu kan sumber dananya dari motong BLT DD yang dialihkan untuk bangun jalan ini. BLT udah dipotong, jalan gak jadi, duitnya habis, warga udah nanya, kata Kakonnya nunggu duit cair lagi. Duit untuk BLT mau dibangun jalan, malah kena masalah lurahnya masuk koran kok,” tuturnya. (Sarip)





