dutapublik.com, MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka berhasil bongkar kasus korupsi yang nilainya cukup fantastis hingga belasan miliar rupiah.
Kasus korupsi Majalengka itu diduga melibatkan pesohor dan pejabat di Kabupaten Majalengka, mengingat kasus tersebut terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Dinas PUTR) Majalengka.
Kejari Majalengka pun terus menelisik untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi Majalengka ini, mengingat kasus ini menjadi perhatian masyarakat Majalengka karena cukup besar jumlahnya diperkirakan Rp11,9 miliar.
Kasus korupsi Majalengka itu diselidiki oleh Kejari Majalengka setelah adanya laporan dari Majalengka Transparansi (MATA) Ke Kejati Jabar beberapa waktu lalu.
Setelah dilaporkan ke Kejati Jabar, kemudian oleh pihak Kejati dilimpahkan ke Kejari Majalengka ditindaklanjuti.
Bahkan ketika dikonfirmasi wartawan pada Senin 27 Desember 2021, Kepala Kejari Majalengka Eman Sulaeman melalui Kepala Seksi Intel Kejari Majalengka Elan Jaelani menyatakan bahwa kasus ini sedang ditanganinya.
“InsyaAllah kita tindak lanjuti, sesuai perintah pimpinan, kebetulan kami baru menyelesaikan giat yang lain,” ujar Elan Jaelani.
Diakui oleh Elan, bahwa tersendatnya penanganan karena ada kegiatan lain yang juga perlu menjadi perhatian pihaknya.
“Kami kebetulan berbagi waktu dengan giat yang lainnya, tapi pasti kami tindak lanjuti Bang,” katanya.
Penanganan kasus korupsi Majalengka itu juga diperkuat oleh Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil yang menyatakan memang kasus tersebut sedang ditangani oleh Kejari Majalengka.
Seperti diketahui, MATA telah melaporkan dugaan kasus tersebut melalui Nomor: 89/LapdWMATA/V111/2021 tanggal 25 Agustus 2021.
Laporan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Perihal: Laporan Pengaduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara yang ditandatangani oleh Deni Gunawan selaku Direktur Eksekutif MATA.
Menurut Deni Gunawan, pihaknya telah melakukan kajian berupa Kritik Anggaran terhadap LKPJ Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2020 terkait Pengelolaan Keuangan Negara di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka.
“Berdasarkan kajian yang kami lakukan, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 11.983.379.358,” seperti ditulis dalam laporan Deni Gunawan.
Laporan yang disajikan oleh MATA ditembuskan kepada Jaksa Agung di Jakarta dan Kepala Kejari Majalengka. (Tengku Syafrudin / Heri Susanto)





