Di Tanggamus, Kerja Sama Media Dengan Pekon Harus Dapat Rekomendasi APDESI

704

dutapublik.com, TANGGAMUS – Suwandi, selaku Kepala Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Lampung, menyebut kerja sama media dengan Pemerintah Pekon harus melalui rekomendasi dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

Hal itu dikarenakan jumlah media yang masuk di wilayah Kecamatan Wonosobo sudah terlalu banyak sehingga dikhawatirkan anggaran Dana Desa (DD) habis gara-gara bekerja sama denga media.

“Kesepakatan dari APDESI dengan Kepala Pekon Kemarin, media itu dibagi, karena media ini banyak. Kalau gak dibagi kalau masuk ke media koran dan online semua nanti gak bisa untuk yang lain-lain,” katanya, pada Selasa (18/1).

Dijelaskannya, saat pembahasan soal kerja sama media baik cetak maupun online dihitung sekitar 75 media, sehingga pengelolaan kerja sama antara Pemerintah Pekon dengan perusahaan pers di wilayah Kecamatan Wonosobo harus melalui Ketua APDESI Kecamatan Wonosobo.

“Alasannya kalau gak dibagi, di Pekon itu terlalu banyak. Karena pas dihitung kemarin, media itu lebih dari 75. Punya saya aja kemarin ada 35 apa 40. Kemarin yang udah masuk medianya itu, jadi kalau masalah itu hubungin langsung aja ketua APDESI Kecamatan aja,” jelasnya.

Suwandi menuturkan, bahwa karena banyaknya media atau wartawan yang berkeliaran di wilayah Kecamatan Wonosobo sehingga pola kerja samanya dikelola dan dibagi oleh Ketua APDESI Kecamatan.

“Sangking banyaknya media. Makanya diarahin nanti sama dia, ke Pekon mana gitu, jadi stabil lah bahasanya gitu,” tandasnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Ketua APDESI Kecamatan Wonosobo Zainadi menyampaikan, bahwa penertiban seperti itu atas permintaan seluruh Kepala Pekon.

Diungkapkannya, jika pihak wartawan atau media akan mengajukan kerja sama dengan Pemerintah Pekon harus dengan surat permohonan melalui Ketua APDESI Kabupaten Tanggamus.

“Biasa kalian kalau mau mengajukan kerja sama kan minta permohonan dulu, tapi kan sekarang kan atas permintaan Kepala Pekon yang banyak itu, agar dilakukan penertiban media,” ungkapnya.

Dipaparkannya, bahwa mengingat sebelumnya kerja sama media dalam satu Pekon bisa mencapai 70 hingga 80 media dalam satu Pekon, sehingga saat ini diberlakukan permohonannya secara satu pintu melalui Ketua APDESI Kabupaten Tanggamus.

“Izin masuk lah bahasanya, izin masuk dengan APDESI, gak ada beda prosedurnya ya seperti itu aja, itu juga kan terima gak diterimanya hak dari Kepala Pekon masing-masing, sesuai dengan keuangannya pekon,” paparnya.

Dalam hal itu, sala satu wartawan Media Online di Kabupaten Tanggamus Arzal mengimbau agar pihak Pemerintah Pekon dalam menjalin kerja sama harus selektif dalam memilih media.

“Jika akan diberlakukan penertiban, maka sebaiknya Pemerintah Pekon lebih selektif dalam memilih media dalam menjalin kerja sama, harus dipilih media-media yang memang benar-benar berbadan hukum dan aktif dan jangan sampai dalam satu orang mengajukan kerja sama lebih dari satu media sewalaupun dengan nama media yang berbeda,” tuturnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *