Sekda Acep Jamhuri Dilaporkan Ke Polres Karawang Dalam Kasus Pemalsuan Warkah Tanah Warga Cilamaya

2613

dutapublik.com, KARAWANG – A. Tatang Suryadi selaku pendamping ahli waris Nyi Taryem mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Sekda Karawang, H. Acep Jamhuri ke Polres Karawang, beberapa waktu lalu. Tatang menjelaskan bahwa pihak Polres Karawang sangat kooperatif dalam menerima laporan yang ia buat atas nama ahli waris Nyi Taryem.

Kata Tatang, Sekda Karawang Acep Jamhuri terpaksa dilaporkan ke Polres Karawang karena tidak kooperatif menyelesaikan masalah pemalsuan warkah tanah milik ahli waris Nyi Taryem yang berlokasi di Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon.

Dalam kasus ini kata Tatang, Sekda Karawang Acep Jamhuri berperan atas nama Pemda Karawang mensertifikatkan tanah milik ahli waris Nyi Taryem dalam program PTSL dengan warkah yang diduga palsu. Saat ini tanah yang disertifikatkan Acep Jamhuri  didiami gedung SDN Sumurgede II yang berdiri puluhan tahun.

“Saya melaporkan Acep Jamhuri karena ia sebagai penanggung jawab sertifikasi tanah milik ahli waris Nyi Taryem. Acep Jamhuri patut diduga melakukan pemalsuan warkah tanah ahli waris Nyi Taryem sehingga ahli waris dirugikan,” kata Tatang, Selasa (1/2).

“Jelas bahwa Sekda Karawang Acep Jamhuri ikut serta memalsukan warkah tanah milik ahli waris Nyi Taryem dengan modus sertifikasi tanah melalui program PTSL,” ujarnya.

Tatang kembali menegaskan tidak sungkan memenjarakan Acep Jamhuri dengan dasar kasus yang ia laporkan walaupun saat ini ia memiliki niat menjadi Bupati Karawang.

“Jangan anggap laporan saya ini main-main. Kalau memang karena laporan ini Acep Jamhuri harus masuk bui, ya saya tidak akan ragu terus berjuang memperjuangkan keadilan bagi ahli waris Nyi Taryem,” pungkasnya. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *