dutapublik.com, BLORA – Selasa (22/2), bertempat di halaman belakang Mapolres Blora Polda Jawa Tengah telah digelar Konferensi Pers terkait terungkapnya kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Setiyanto, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Budi Yuwono serta Kanit Reskrim Ipda Suhari.
Setiyanto menyampaikan, bahwa pada hari Kamis (17/2) lalu, anggota Polsek Jati Polres Blora berhasil mengamankan 200 sak pupuk bersubsidi yang dimuat dengan menggunakan 2 unit kendaraan bermotor jenis truk di wilayah Desa Gempol Kecamatan Jati Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
“Kami jelaskan, pada hari Kamis, 17 Februari 2022, anggota Polsek Jati telah melakukan penangkapan penyalahgunaan pengedaran pupuk bersubsidi. Kami berhasil mengamankan 200 sak pupuk,” ungkapnya.
Adapun tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial WA, seorang warga Kecamatan Randublatung.
Ia menyebutkan, bahwa pupuk yang didapatkan ini adalah berasal dari Madura dibawa ke Blora, rencananya akan dijual di wilayah Desa Gempol Kecamatan Jati Kabupaten Blora.
“WA di sini adalah yang membeli pupuk dari Madura, sedangkan sopir yang membawa pupuk dijadikan sebagai saksi. Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah 2 tahun penjara,” terangnya.
Sementara itu, Aan Hardiansyah membeberkan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan,l. Di mana untuk barang bukti pupuk yang ada hanya akan diambil beberapa sampling dan sisanya akan dilelang, sehingga pupuk yang ada bisa dimanfaatkan warga untuk menekan kenaikan kembali HET pupuk bersubsidi di Blora.
“Untuk barang bukti pupuk akan kita lelang. Hanya beberapa sampling yang akan kita jadikan sebagai BB. Kita sudah koordinasi dengan Kejaksaan untuk uang hasil lelang akan kita lakukan penyitaan sehingga pupuknya bisa dipakai oleh warga,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 200 Sak pupuk bersubsidi, 2 unit KBM Truk, 3 unit handphone serta 2 lembar bukti transfer pembelian pupuk. (Ysn)





