dutapublik.com, KARAWANG – Berdasarkan Keputusan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Sosial Republik Indonesia maka mengundang Keluarga Penerima Manfaat dinyatakan berhak memperoleh Dana bantuan Program Sembako Tahun 2022 senilai Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perbulan.

Kades Waluya, Mulyana
Selanjutnya dari kasus Mulyana, Kades Waluya Kecamatan Kutawaluya dalam video yang didapatkan oleh awak media online dutapublik.com pada Sabtu 05 Maret 2022 berdurasi satu menit sebelas detik.
Ibu Emis terlihat dalam video tersebut mengaku tidak ada potongan 50 ribu tetapi ibu rumah tangga itu memberi uang Rp20 ribu untuk kebijakan beli rokok aparat.
Hal yang sama di video ke dua disampaikan ibu rumah tangga atas nama Ibu Acih warga RT 03 Dusun Pangasinan. Ia mengaku tidak ada potongan tetapi memberi kebijakan Rp20 ribu untuk membeli roko dan kopi aparat.
Adegan di dua video tersebut didapatkan oleh awak media online dutapublik.com di depan pintu masuk Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya dan bukan di aula atau di ruang staf Desa.
Berdasarkan himbauan Kementerian Republik Indonesia penyaluran Dana bantuan Program Sembako diberikan tanpa ada potongan apapun oleh pihak manapun. Jika ada pemotongan dana bantuan Program sembako oleh petugas kantorpos silahkan laporkan dengan menghubungi nomor WhatsApp 0812-2333-0332 (PT. Pos Indonesia m) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait. (Ede/Sk/Bunsal)


