Warga Diseting Kades Waluya, Dipaksa Mengaku Tidak Jadi Korban Pungli

1285

dutapublik.com, KARAWANG – Berdasarkan Keputusan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Sosial Republik Indonesia maka mengundang Keluarga Penerima Manfaat dinyatakan berhak memperoleh Dana bantuan Program Sembako Tahun 2022 senilai  Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perbulan.

Kades Waluya, Mulyana

Selanjutnya dari kasus Mulyana, Kades Waluya Kecamatan Kutawaluya dalam video yang didapatkan oleh awak media online dutapublik.com pada Sabtu 05  Maret 2022 berdurasi satu menit sebelas detik.

Ibu Emis  terlihat dalam video tersebut mengaku tidak ada potongan 50 ribu tetapi ibu rumah tangga itu memberi uang Rp20 ribu untuk kebijakan beli rokok aparat.

Hal yang sama di video ke dua  disampaikan ibu rumah tangga atas nama Ibu Acih  warga RT 03  Dusun Pangasinan. Ia mengaku tidak ada potongan tetapi memberi kebijakan Rp20 ribu untuk membeli roko dan kopi aparat.

Adegan di dua video tersebut didapatkan oleh awak media online dutapublik.com di depan pintu masuk Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya dan bukan di  aula atau di ruang staf Desa.

Berdasarkan  himbauan Kementerian  Republik Indonesia penyaluran Dana bantuan Program Sembako diberikan tanpa ada  potongan apapun oleh pihak manapun. Jika ada pemotongan dana   bantuan Program sembako oleh  petugas kantorpos silahkan laporkan dengan  menghubungi  nomor WhatsApp 0812-2333-0332 (PT. Pos Indonesia m) atau 0811-10-222-10 (Kemensos  RI)  dengan melampirkan bukti terkait. (Ede/Sk/Bunsal)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *