Debt Collector Merangkap Begal Kendaraan Di Kota Cimahi, Advokat Yaya Taryana: Segera Kita Laporkan Ke Polisi

1378

dutapublik.com, KARAWANG – Debt Collector merangkap begal kendaraan bermotor yang terindikasi bernaung di PT Cimahi Dwi Perkasa Abadi segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Hal ini diungkapkan oleh Advokat Yaya Taryana, S.H., M.H., selaku pengacara dari AR korban pembegalan oleh oknum debt collector.

Menurut Yaya, peristiwa pembegalan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang marak terjadi di Kota Cimahi tidak bisa dibiarkan. Pasalnya dengan bergentayangannya para begal Berkedok Debt Collector membuat warga tidak tenang dalam berkendara. 

“Karena para debt collector ini dalam melaksanakan aksinya menggunakan cara kekerasan fisik maupun verbal untuk mengintimidasi korban,” ujar Yaya kepada dutapublik.com, Minggu (13/3).

Masih kata Yaya, untuk memberikan efek jera terhadap debt collector yang merangkap jadi begal yang marak berkeliaran di Kota Cimahi, ia selaku penegak hukum dan atas kuasa dari korban segera melaporkan para debt collector di atas kepada pihak berwajib.

“Kami segera laporkan mereka yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan atas obyek kendaraan bermotor klien kami. Kami segera koordinasi dengan kepolisian setempat, apalagi kami juga sudah mengidentifikasi nama perusahan debt collector tersebut yang diduga memakai nama PT Cimahi Dwi Perkasa Abadi dalam menjalankan bisnis haramnya,” ujarnya.

Yaya juga menekankan bahwa debt collector tidak berhak mengambil secara paksa kendaraan yang masih terkait hutang piutang dengan perusahaan pembiayaan. Lanjut Yaya hanya pengadilan lah yang berhak mengambil kendaraan tersebut setelah melalui proses persidangan secara perdata dan berkekuatan hukum tetap.

“Yang berhak mengambil kendaraan yang bersengketa dengan leasing hanyalah pihak pengadilan. Debt collector tidak berhak mengambil paksa kendaraan nasabah leasing, ia hanya bertugas menagih hutang,” pungkasnya. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *