dutapublik.com, PEKANBARU – Polsek Rumbai amankan Sh dan Wy, dua orang tersangka pelaku pencurian di jalan Toman Muara Fajar pada sekira pukul 14.00 WIB, pada beberapa waktu lalu. Rabu(30/3/22)
Penangkapan terhadap kedua orang tersebut di lakukan oleh Tim Opsnal Polsek Rumbai di sebuah rumah di jalan Ikan Parang Rumbai Kota Pekanbaru berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/71/III/2022/Riau/Resta PKU/Sek Rumbai tanggal 20 Maret 2022 atas nama pelapor Mardiyanti.
Kejadian tersebut berawal pada Rabu tanggal 20 Maret 2022, di mana Mardiyanti (Korban) sedang beristirahat di rumah, dibangunkan oleh suaminya yang baru pulang dan melihat pintu dapur terbuka serta 1 Unit sepeda motor milik mereka tidak ada. Setelah melihat rekaman CCTV, kedua pasutri tersebut melihat bahwa sepeda motor mereka telah dibawa pencuri.
Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., kepada awak media membenarkan kejadian tersebut.
“Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat, kita segera memerintahkan Kanit Reskrim Iptu ST Sihaloho untuk segera melakukan penyelidikan dan bersama tim Opsnal telah berhasil menangkap kedua orang tersangka pelaku tersebut.”
“Tersangka pertama yang berhasil kita amankan adalah Sh kemudian setelah penyelidikan lebih lanjut sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal kembali berhasil mengamankan tersangka Wy di jalan Ikan Parang Rumbai. Dan terhadap tersangka Cd masih dalam pencarian (DPO). Kerugian yang dialami korban pelapor senilai Rp18.412.000,” sebutnya.
Sihaloh menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 2 buah plat Nopol kendaraan dengan nomor BM 4829 AD, 1 buah STNK Motor Matic a.n. Dewi Mayendrika, 1 BPKB a.n. Dewi Mayendrika, 1 Unit sepeda motor matic warna merah BM 5148 ANS.
“Barang bukti dan kedua orang tersangka telah kita amankan di Mapolsek Rumbai untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dan terhadap keduanya akan disangkakan dengan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana,” terangnya. (Juntak)





