PGRI Kabupaten Blora Ajukan Protes Terkait Mutasi

427

dutapublik.com, BLORA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Blora mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengevaluasi hasil mutasi ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) pada 16 Februari 2022 lalu.

Mereka mempertanyakan Surat Keputusan Bupati Nomor: 820.5/32/KEPEG/2022, tanggal 16 Februari 2022, tentang pengangkatan Kepsek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora. SK yang memutasi sebanyak 289 Kepsek tingkat TK, SD dan SMP tersebut dinilai sangat menyengsarakan para guru yang menjabat sebagai Kepsek.

Hal ini disampaikan Ketua PGRI Kabupaten Blora Sintong Joko Kusworo saat audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora yang dihadiri perwakilan dari jajaran Pemkab Blora.

Sintong menjelaskan, keputusan mutasi tersebut mengharuskan para Kepsek untuk melakukan perjalanan jauh ke tempatnya mengajar.

Ia menyontohkan dirinya yang tinggal di Kecamatan Cepu harus menjadi Kepsek di SDN 2 Nglebak di Kecamatan Kradenan. Dirinya harus menempuh jarak sekitar 100 kilometer untuk menuju tempatnya mengajar.

“Saya harus lewat Ngawi karena jalan Kali Kangkung tidak bisa dilewati karena terlalu rusak parah, perjalanan kurang lebih sekitar 2 jam,” terangnya di gedung DPRD Blora, pada Senin (11/4).

Menurutnya, kondisi tersebut juga dialami oleh para rekan-rekannya sesama Kepsek.

“Banyak ya jumlahnya,” sebutnya.

Dengan adanya audiensi tersebut, diharapkan ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemkab Blora.

“Prinsipnya, setelah ini ada tindak lanjut dari hasil audiensi ini, agar teman-teman menjadi semangat lagi. Jujur saja kalau ini tetap berlangsung dalam rangka pelaksanaan kepegawaian, maka teman-teman itu hanya melaksanakan tugas, maka itu akan berpengaruh pada guru dan murid yang akan dirugikan. Artinya kami yang dimutasi ini masih dapat bayaran, tapi di satu sisi anak bangsa yang dirugikan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan pernyataan sikap, diantaranya pertama, mereka mendesak Pemkab Blora untuk meninjau kembali surat keputusan tersebut karena ditemukan hal–hal yang tidak sesuai dengan tata cara atau dasar mutasi yang semestinya.

Kedua, mereka mendesak Pemkab Blora untuk menggunakan dasar profesionalitas dan tingkat kompetensi dalam mutasi Kepala Sekolah demi peningkatan mutu pendidikan.

Ketiga, mereka juga mendesak Pemkab Blora dalam melakukan mutasi tidak menggunakan unsur suka atau tidak suka karena akan berakibat negatif di masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Aunur Rofiq menjelaskan, proses mutasi Kepsek tersebut merupakan bagian dari pemerataan mutu pendidikan.

Meskipun demikian, dengan adanya audiensi kali ini pihaknya akan melakukan evaluasi terkait surat keputusan tersebut.

“Kita prinsipnya pemerataan mutu pendidikan. Ini nanti akan kita evaluasi, dan akan monitor ke lapangan. Nanti akan kita usulkan, kita perhatikan,” ujarnya.

Sedangkan, anggota Komisi D DPRD Blora Achlif Nugroho Widi Utomo mengaku, pihaknya hanya memfasilitasi pengurus PGRI Kabupaten Blora dengan jajaran Pemkab Blora.

“Outputnya adalah ini akan dievaluasi. Harapannya seluruh unsur segera ada sinergitas, memang terkait mutasi dan apapun lah di Kabupaten Blora kami harapkan tetap mengacu pada regulasi, peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Ysn)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *