Oknum Pendamping PKH Desa Blado Kulon, Diduga Pungut Biaya Admnistrasi Kepada KPM

484

dutapublik.com, PROBOLINGGO – Kementerian Sosial memperbaharui tentang program Bantuan Pangan Non Tunai dengan Permensos 5 tahun 2021 dan  tentang Pelaksanaan Program Sembako. Permensos Sembako tersebut bertujuan untuk mengembangkan program bantuan pangan nontunai gunanya memberikan pilihan dan kendali kepada keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Namun pada praktiknya, S, selaku pendamping PKH di Desa Blado Kulon Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo, Jawa Tengah, diduga menyalahgunakan wewenangnya demi mendapatkan keuntungan pribadi. Pasalnya, menurut beberapa narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa S menyisir KPM untuk mencairkan uang bantuan menggunakan mesin EDC dari desa lain dan mencairkannya secara tunai kemudian dipotong biaya administrasi yang besarannya antara Rp15.000-Rp20.000.

Bantuan Sosial tersebut berupa uang tunai, yang seharusnya dicairkan melalui E-Warung atau Kantor Pos dan bekerja sama dengan Bank penyalur yang telah ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai tempat penarikan atau pembelian Bantuan Sosial.

Seolah menjadi kebiasaan lama, oknum tersebut membodohi penerima bantuan dengan menakut-nakuti KPM kalau tidak ngambil ke oknum tersebut nanti bantuannya akan dicabut, meskipun masyarakat diberi kebebasan untuk mencairkan dan membelanjakan ke toko sembako manapun.

Di tempat terpisah, awak media mengkonfirmasi S melalui pesan WhatsApp terkait kebenaran informasi tersebut.

“Itu tidak benar Pak. Silahkan sampean konfirmasi langsung Desa yang katanya mesin EDCnya saya pakai kalau tidak percaya. Saya juga tidak menyisir dan saya tidak jalan ke rumah KPM. KPM bebas mencairkan bantuannya di mana saja, sesukanya bahkan itu yang saya sebarkan kepada Keluarga Penerima Manfaat Pak. Ssemoga tidak ada fitnah lagi sekarang bulan Puasa,” katanya, belum lama ini. (Sinar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *