dutapublik.com, JAKARTA – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) DKI Jakarta resmi melaporkan Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI).
Laporan tersebut dilakukan akibat penerapan Restorative Justice yang dilakukan oleh Polres Metero Jakpus terhadap tersangka HS, pengendara mobil Toyota Calya yang nekat melawan arah dan ugal-ugalan di sekitar Jalan Bungur Besar Raya hingga kawasan Gunung Sahari, Jakpus.
“Pengaduan ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas penegakan hukum. Berdasarkan kronologi kejadian, rekaman video yang beredar, pemberitaan media massa, serta keterangan resmi dari pihak kepolisian, DPC PERMAHI DKI Jakarta menilai terdapat sejumlah aspek yang patut memperoleh pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut,” ucap Ketua DPC Permahi DKI Jakarta, Lamhot Sinaga usai menyampaikan Laporannya ke Propam Polri, Jumat (17/7/2026).
Sebelumnya, viral Sebuah mobil Toyota Calya hitam nekat melawan arah dan ugal-ugalan di sekitar Jalan Bungur Besar Raya hingga kawasan Gunung Sahari, Jakpus pada tanggal 25 Februari 2026. Pengemudi berinisial HS nekat melawan arah di tengah kepadatan lalulintas hingga menyerempet beberapa kendaraan dan menyebabkan seorang perempuan mengalami luka.
Dalam sejumlah pemberitaan di media, Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung menerangkan sejumlah pelanggaran tersangka, diantaranya Pelat kendaraan yang digunakan tersangka palsu, tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, DPC PERMAHI DKI Jakarta menilai perlu dilakukan pengkajian kembali terhadap konstruksi hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” ucap Lamhot.
Menurut pihaknya terdapat sejumlah kejanggalan terhadap penerapan Restorative Justice yang dilakukan oleh Polres Metro Jakpus. Salah satunya, Lamhot menerangkan, terkait perubahan pasal yang tidak sesuai dengan fakta yang beredar di masyarakat.
Ia mengaku, sejak awal, tersangka dijerat menggunakan pasal 311 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun, pada tanggal 28 Februari 2026, Penyidik Polres Metro Jakpus menghentikan penyidikan kasus tersebut melalui mekanis restorative justice dengan menggunakan pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
“Penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice juga patut memperoleh pemeriksaan lebih lanjut terkait kesesuaiannya dengan Pasal 83 dan Pasal 84 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku,” Jelasnya.
Untuk itu, Lamhot menegaskan, pihaknya meminta kepada Propam Polri dan Kompolnas RI untuk menjalankan tugas dan fungsinya, memeriksa dugaan pelanggaran yang dilalkkan oleh Kapolres Metro Jakpus tersebut.
“Melalui pengaduan ini, DPC PERMAHI DKI Jakarta meminta Kompolnas RI menjalankan fungsi pengawasannya terhadap proses penanganan perkara, serta meminta Kadiv Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik profesi, penyalahgunaan kewenangan, maupun penyimpangan prosedur apabila ditemukan dalam proses penanganan perkara tersebut,” tegasnya.
Lamhot menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut agar setiap dugaan pelanggaran prosedur harus diperiksa secara independen dan setiap penanganan perkara harus menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, serta prinsip _equality before the law_ tanpa pandang bulu. (Nando)





