dutapublik.com, KARAWANG – Keberadaan Pabrik Penggilingan Padi milik H. Entang Ranudin yang berlokasi Dusun Jarakah 1 RT 004/001 Desa Lemahduhur Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang menuai polemik masyarakat. Pasalnya keberadaan pabrik tersebut berada di lingkungan permukiman yang menggangu masyarakat sebagai dampak dari adanya limbah pabrik tersebut.
Menurut Tokoh Masyarakat Desa Lemahduhur, H. Dudi Mulyadi, polemik pabrik penggilingan padi tersebut berawal dari ketidakjujuran pemilik terhadap masyarakat.
“Awalnya memang ini penipuan dari H. Entang (pemilik pabrik), tekniknya pintar, awalnya pakai mesin Stake Gabah jadi Beras, lalu limbah dari dedak kasar jadi lembut,” ujar Dudi kepada dutapublik.com, beberapa waktu lalu.
“Lalu setelah itu, H. Entang pakai mesin listrik dinamo, terus limbahnya yaitu dedak halus berterbangan ke permukiman warga,” ungkapnya.
Karena hal ini warga merasa terganggu terutama masalah udara yang kotor akibat berterbangannya dedak halus dari pabrik H. Entang.
Seharusnya kata Dudi, H. Entang membangun pabriknya jauh dari pemukiman warga supaya tidak ada komplain dari warga.
“Ia beliau setelah berhenti jadi DKM, lalu jadi pengusaha (penggilingan) tapi triknya salah,” pungkasnya.
Sementara itu, H. Entang Ranudin pemilik pabrik penggilingan padi yang saat ini disorot masyarakat belum menjawab permintaan konfirmasi dari dutapublik.com hingga berita ini dipublikasikan. (bolay)






