dutapublik.com, SIDOARJO – Sidang perkara tindak pidana korupsi yang menimpa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin kembali digelar di PN Tipikor Surabaya, Kamis (19/5).
Namun dalam sidang kali ini suasana sidang kasus Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin di PN Tipikor Sidoarjo tersebut tampak berbeda yang seharusnya sidang dihadiri 3 hakim kali ini hanya dihadiri Hakim Abdul Gani sehingga sidang replik hari ini ditunda.
Ketika hakim Abdul Gani mengkonfirmasi ke jaksa atau penuntut umum untuk diusulkan terkait tidak quorumnya sidang ini setelah diskusi , teknis sidang replik kasus Hasan dan Puput ditunda pada hari Senin 23 Mei 2022 atas usulan hakim.
Sidang TPK Hasan dan Puput ini semestinya dipimpin Hakim Ketua DJU Johnson Mira Manggngi, anggota Hakim Emma Eliyani dan Hakim Abdul Gani.
Sementara itu di luar PN Tipikor tampak terlihat puluhan warga dari kabupaten Probolinggo yang ingin mengikuti jalannya persidangan.
Tim media mencoba mengkonfirmasi salah satu warga yang datang langsung ke PN Tipikor Surabaya yakni Abdul Karim dari Desa Pondok Wuluh, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Dia menjelaskan, kedatangannya pada sidang kali ini meminta dan memohon kepada yang mulia majlis hakim bisa membuat keputusan yang seadil adilnya.
“Bapak Hasan dan Ibu Puput ini banyak berjasa dan telah membangun kabupaten Probolinggo, kami warga Probolinggo meminta keputusan seadil adilnya, kalau memang pledoinya seperti yang dibacakan pada sidang sebelumnya,” terang Karim yang didampingi puluhan temannya.
Mereka diantaranya, H Nahrawi, Desa Bantaran Kecamatan Bantaran, Isman, Desa Tempuran Kecamatan Bantaran, serta Zainal, Desa Bantaran Kecamatan Bantaran, dan puluhan teman teman yang lain.
Mereka meminta agar yang mulia Majelis Hakim mempertimbangkan keputusannya nanti setelah vonis dan menjatuhkan vonis seringan ringannya kepada H. Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari. (SNR)


