Nasib PMI (33): Warga Desa Kosambibatu Diberangkatkan Non Prosedural Ke Timur Tengah, Kades Agus Adnan Tempuh Jalur Hukum

852

dutapublik.com, KARAWANG – Julukan Kabupaten Karawang sebagai Kota Lumbung Padi, ternyata berbanding terbalik dengan kenyataan. Salah satu faktornya, di Kota Lumbung Padi tersebut terdapat para oknum Sponsor sebagai perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang akan diperkerjakan sebagai asisten rumah tangga atau pembantu di negara tempatan Timur Tengah.

Hal itu terungkap, setelah kesekian kalinya terdengar jeritan pilu para PMI non prosedural, yang meminta dibantu untuk dipulangkan ke negara Indonesia, akibat beberapa faktor yang terjadi di negara mereka bekerja.

Kini, Posko Pengaduan PMI dutapublik kembali mendapatkan aduan dari salah seorang PMI non prosedural asal Kabupaten Karawang, yaitu Ennisa Juliantini, warga Desa Kosambibatu Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang berteriak meminta tolong agar bisa pulang ke kampung halamannya.

“Saya di sini sudah jalan tujuh bulan. Saya asal Karawang Pak. Saya sudah gak betah di sini. Gunta ganti Majikan terus. Majikan ada yang baik dan ada juga yang kurang baik. Saya pernah sakit juga, Hidung saya kadang suka keluar darah Pak,” ujarnya, kepada media dutapublik.com, melalui pesan WhatsApp, pada Senin (23/5).

Sementara, Saeful Parid, selaku suami Ennisa, ketika ditemui, menuturkan terkait proses pemberangkatan istrinya dan pihak-pihak yang ikut terlibat.

“Ennisa, berangkat bulan Desember 2021, diberangkatkan oleh Sponsor Ibu Hj. Rumsinah dan oleh PT. Panca Banyu. Waktu itu dikasih uang vit sebesar 4 juta oleh Sponsor. Saya memang menyetujui istri saya berangkat ke Timur Tengah. Karena waktu itu Sponsor tidak menjelaskan jika istri saya dijadikan pembantu di Timur Tengah itu adalah non prosedural. Sponsor itu meyakinkan saya, bahwa dia itu resmi memberangkatkan istri saya. Waktu itu istri dimedical di daerah Condet, Jakarta,” bebernya, pada Selasa (24/5).

Parid, meminta kepada Sponsor dan pihak perusahaan pemroses agar bertanggung jawab untuk memulangkan istri tercintanya. Karena dirinya mengaku tidak tahu jika istrinya dipekerjakan menjadi pembantu rumah tangga di Timur Tengah itu adalah ilegal.

“Kepada Sponsor Ibu Hj. Rumsinah dan PT. Panca Banyu, saya meminta pertanggungjawabannya. Bagaimanapun caranya agar istri saya bisa pulang ke Indonesia. Jika tidak bisa diusahakan, maka saya akan tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kades Kosambibatu Agus Adnan, yang ikut mendampingi Parid, menjelaskan, bahwa dari pihak Sponsor tidak ada yang datang kepada pihaknya dalam proses pembarangkatan Ennisa Juliantini, yang notabene adalah warganya.

“Kebetulan untuk PMI atas nama Ennisa Juliantini, kami dari pihak Pemdes Kosambibatu tidak mengetahui berangkatnya. Karena pihak Sponsor sendiri tidak ada datang ke kami dan kami sendiri tidak pernah mengeluarkan surat keterangan apapun untuk keberangkatan Ennisa Juliantini. Kami tahunya ini, setelah Ennisa, ada masalah di luar negeri sana. Jadi, Sponsornya siapa saya tidak tahu,” tutur Kades yang juga menjadi ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) Kecamatan Cilebar itu.

Agus, merasa geram kepada pihak Hj. Rumsinah dan pihak PT. Panca Banyu, yang sudah memberangkatkan warganya secara non prosedural ke negara Timur Tengah yang jelas dilarang Pemerintah, sebagaimana yang tertuang dalam Kepmenaker nomor 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, melarang penempatan buruh migran pada pengguna perseorangan di 19 negara di kawasan Timur Tengah.

“Karena ini menyangkut dengan warga saya, saya harap pihak perusahaan dan sponsornya harus bertanggug jawab. Pertama, harus mengembalikan PMI tersebut kembali ke tanah air dengan selamat. Kedua, apabila mereka tidak bertanggung jawab, dengan sangat terpaksa kami atas nama Pemerintah Desa Kosambibatu akan melakukan upaya hukum dengan cara melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum,” ucapnya.

Dengan adanya permasalahan PMI non prosedural yang menimpa warganya, Agus, mengimbau kepada para warganya yang akan bekerja di luar negeri untuk memberitahukan pihak Pemdes terlebih dahulu agar bisa diketahui legalitas dan prosesnya.

“Pertama, kita harus cross check dulu keberangakatannya ke negara mana? Apakah ke negera konflik atau negara Timur Tengah. Kedua, tentunya dari pihak keluarga minimal memberitahukan dulu kepada kami, bahwa terkait identitas sponsornya, lalu Pemerintah Desa akan melakukan cross check keberangakatannya kemana? Jalurnya seperti apa? Apabila ada jalur tidak resmi atau ilegal, tentunya kami akan melarangnya,” pungkasnya. (N. Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *