dutapublik.com, JAKARTA – Malang nasib korban V setelah kehilangan beberapa Milyar di Koperasi Indosurya, dirinya mengunakan Jasa Otto Hasibuan, selaku ketum Peradi. Karena proses LP Indosurya yang lama, V ditawari oleh Natalia Rusli yang mengaku dapat alokasi pembayaran ganti rugi dari Juniver Girsang (kuasa hukum Koperasi Indosurya) khusus untuk kliennya maksimal 2 minggu sudah dibayar.
Mengaku sebagai pengacara, dengan pakaian necis dan memberikan kartu nama dengan gelar S.H., M.H., lalu Natalia menunjukkan foto berdua dengan Juniver Girsang, membuat V yakin dan mencabut kuasa Otto dan menyerahkan Lawyer fee ke Natalia Rusli. Dua minggu berselang, bukannya dapat ganti rugi yang dijanjikan, malah telpon V di blokir oleh Natalia Rusli. Didatangi kantor Master Trust Lawfirm milik Natalia Rusli di Bilangan PIK ternyata pindah, rumahnya di Boulevard PIK juga ternyata sudah pindah dan ngontrak.
Kecewa ditipu, V mengecek kredential Natalia, Ia pun kaget ketika mengetahui bahwa ketika tanda tangan surat kuasa ternyata Natalia Rusli belum disumpah sebagai advokat. Lebih kaget ketika mengetahui ternyata Natalia, ijazah Sarjana hukumnya tidak terdaftar Dikti. Gelar M.H. yang digandang Natalia Rusli ternyata dicek di Dikti, Natalia Rusli keluar setelah diadukan oleh Lawyer lain jika Ijazah S.H.nya tidak terdaftar sehingga untuk menghindari dikeluarkan secara tidak hormat, Natalia drop out dari S2 Magister Hukum di Universitas Pamulang.
Kecewa dengan mulut manis dan janji palsu Natalia, V lalu melapor ke Polres Jakarta Barat, unit Harda dengan LP No B/3677/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 30 Juli 2021. Setelah proses lidik dan sidik akhirnya Natalia Rusli ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Jakarta Barat tanggal 15 Maret 2022.
Setelah ditetapkan Tersangka, Natalia Rusli melakukan manuver dan kasus mandek di Polres Jakarta Barat. Bukannya diperiksa sebagai Tersangka, malah korban V dipaksa atasan penyidik untuk terima uang ganti rugi dari Tersangka dan cabut laporan. V menolak dengan tegas dan dua kali membuat surat ke Kapolres, kasat dan kanit Polres Jakbar, hanya ingin keadilan dan putusan pengadilan.
Tidak ditanggapi surat Korban dan tetap Natalia Rusli tidak pernah diperiksa sebagai Tersangka. Karena LP mandek, V akhirnya bertemu langsung dengan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan membuat aduan Propam resmi. Besoknya V dimintai keterangan di Propam dan lusanya tim Paminal turun dan menciduk penyidik dan atasan penyidik Polres Jakbar. Beberapa hari kemudian turun TR dari Kapolri dan Kasat Polres Jakbar kena mutasi.
Anehnya, beberapa hari kemudian, tim Krimsus Polres Jakbar malah menyatroni bisnis korban, menggeledah dan menuduh adanya pemalsuan barang, tanpa menunjukkan surat penggeledahan. Dimintai surat perintah penyidikan dan surat izin pengeledahan kepada unit Krimsus, tidak bisa ditunjukkan. Padahal, pengeledahan sesuai hukum pidana harus ada surat pengeledahan dari Pengadilan. Ketika ditanyakan ke anggota Polisi yang datang, dijawab suruhan/perintah Kasat yang kena mutasi.
“Bagaimana bisa saya percaya Kepolisian, saya korban melaporkan tindak pidana, Polres sendiri yang menetapkan Natalia Rusli menjadi Tersangka, bukan saya. Lalu LP mandek. Kapolri dan Kadiv propam selalu bilang jika ada aparat Polri tidak benar lapor. Setelah saya buat aduan Propam dan menghadap Irjen Ferdy Sambo. Benar, ada pemeriksaan oknum, namun beberapa hari kemudian oknum malah dendam dan lakukan hal yang membuat saya trauma,” kata V belum lama ini.
Sedangkan Karowasidik Brigjen Iwan Kurniawan langsung menanggapi hal tersebut.
“Natalia Rusli datang sebelum Lebaran dan minta gelar khusus atas penetapan tersangkanya di Polres Jakbar. Natalia Rusli meminta agar kasus di SP3 (dihentikan_Red) melalui gelar perkara di Wasidik Mabes Polri,” ujarnya.
Maria, selaku ketua LSM KCH menambahkan, penetapan Tersangka dilakukan oleh penyidik setelah memiliki 2 alat bukti yang cukup dan unsur pidana terpenuhi dan gelar perkara.
“Apa jadinya dengan asas kepastian hukum, apabila seseorang ditetapkan tersangka oleh penyidik melalui gelar, besoknya oleh penyidik dihentikan kasusnya (SP3) dengan gelar perkara lagi di wasidik mabes. Apakah semudah membalikkan tangan dan mudah sekali seorang penjahat bisa lepas dari jerat hukum dengan menghentikan penyidikan, padahal sudah jadi Tersangka? Kenapa harus ada gelar perkara setelah sebelumnya sudah dilakukan gelar perkara penetapan Tersangka? Seharusnya untuk menguji penetapan Tersangka melalui Praperadilan sebagaimana pasal 77 KUHAP, bukan Polisi yang menetapkan Tersangka lalu serta merta seenaknya melepaskan dengan gelar ulang,” urainya.
Anehnya, kata Maria, korban kemudian diintimidasi oleh pelaku kejahatan mengunakan oknum Kepolisian, melakukan pengeledahan tanpa izin Pengadilan.
“Bukankah melawan hukum? Apakah benar saat ini Institusi Polri sudah diisi oleh pejabat korup yang bukannya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Melainkan menindas, memeras dan mengkriminalisasi masyarakat? Kasus korban V saja yang sudah diatensi Kadiv Propam bintang dua, bisa dengan mudah oknum Polres intimidasi balik korban. Bagaimana nasib masyarakat biasa yang tidak punya akses ke Jenderal Mabes Polri? Apakah benar Polri sudah PRESISI BERKEADILAN, bagaimana pendapat kalian?,” ucap Maria dengan raut muka kecewa.
Diketahui, puluhan korban Natalia Rusli mengadu ke LSM KCH karena LP mereka mandek. Korban Fikasa, Pracico, Indosurya dan Mahkota ditipu Natalia Rusli yang diketahui adalah kuasa hukum Raja Sapta Oktohari ketua NOC dan Anak Oesman Sapta Oedang (Ketum Hanura), yang terjerat penipuan skema ponzi senilai 6.7 Triliun.
Juga, Natalia menyebabkan Sesjamdatun CA, Kejaksaan Agung bintang 2 dicopot karena dugaan Natalia Rusli menerima suap untuk penanguhan penahanan dan meminta bantuan Sesjamdatun. Aparat kepolisian diatur oleh Natalia Rusli bak sang Jenderal Polisi, diketahui Natalia ucap kali pamer kemampuannya mengendalikan sebuah kasus, seperti mengelar perkara dan menampilkannya di sosmed.
“Apa yang tidak bisa dikondisikan di Indonesia, penetapan Tersangka perkara enteng itu. Saya kuasa hukum Raja Sapta Oktohari, pejabat negara. Lihat saja nanti hasil gelar perkara, sudah saya mintakan untuk dihentikan status tersangka saya di Wasidik,” tutur Natalia Rusli sambil Pamer fotonya di Biro Wasidik Mabes Polri ke wartawan.
Penyidik Polres Jakarta Barat saat dimintai keterangan menjelaskan, bahwa Natalia Rusli sudah di panggil 1 kali, tapi mangkir dan tidak mengindahkan panggilan Kepolisian.
“Nanti dipanggil lagi,” jawabanya.
Namun ketika ditanya kapan berikutnya dipanggil, tidak dijawab.
Namun, anehnya Polres Jakarta Barat nampak takut dan gentar menjalankan proses hukum acara terhadap Natalia Rusli, Sang ratu ijazah aspal. Benarkah hukum di Indonesia Tumpul ke atas, atau bawahan Kapolri membangkang dan tidak patuh arahan pimpinan tertinggi Polri? Pemerintah ke mana?. (E. Bule)





