Dana BPNT Dikelola BUMDes, Kades Haurgeulis: Itu Usulan Masyarakat

548

dutapublik.com, MAJALENGKA – Munculnya pemberitaan di beberapa media terkait pengelolaan dana BPNT di Desa Haurgeulis Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka yang diduga menyalahi aturan, telah diklarifikasi oleh Kepala Desa Haurgeulis, Abdul Majid kepada sejumlah awak media.

Menurut Abdul Majid, dalam pengelolaan dana BPNT pihak Pemerintah Desa menampung usulan warga tentang penyaluran dana bantuan tersebut. Di mana hasil pertemuan atas usulan warga yang dihadiri semua unsur terkait telah disepakati bahwa penyaluran dana BPNT dikerjasamakan antara e-warong dengan BUMDes.

“Pemdes Haurgeulis dalam penyaluran dana BPNT bersikap akomodatif atas usulan warga yang disepakati dalam musyawarah sehingga pengelolaan tersebut dikerjasamakan antara e-warong bersama BUMDes,” jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa menurut Nunung, selaku pengelola e-warung di Desa Haurgeulis yang menyatakan bahwa penyaluran dana BPNT tidak dikelola e-warong miliknya melainkan oleh BUMDes adalah informasi yang tidak utuh. Karena pelibatan BUMDes ternyata hasil dari usulan warga yang telah disepakati bersama dalam pertemuan dan musyawarah sebelumnya yang dihadiri semua unsur termasuk oleh pemilik e-warung itu sendiri.

Sementara itu ketua BUMDes Aang, tidak banyak memberikan komentar dihadapan para awak media karena khawatir dari pernyataannya akan menjadi salah tafsir. Karena menurutnya teknis dalam penyaluran dan pengelolaan dana BPNT di Desa Haurgeulis tetap menggunakan mesin EDC milik Nunung pemilik e-warong.

Semua perangkat Desa Haurgeulus hadir saat Abdul Majid menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan informasi tentang penyaluran dan pengelolaan dana BPNT di desanya. (Heri Susanto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *