dutapublik.com, GARUT – Dede Rusmana, selaku aktivis mahasiswa Universitas Garut (Uniga) menyayangkan sekali atas kejadian yang terjadi dan sungguh memalukan serta memprihatinkan, apalagi terjadi di Universitas sebagai perguruan tinggi yang terkumpulnya orang-orang berintelektual.
Dede Rusmana menyayangkan atas peristiwa tersebut, manajemen kampus dalam mengelola keuangan serta mengawasi setiap pejabat kampus sangat tidak baik sehingga terjadi hal tersebut. Ini menandakan kelalaian dalam segi manajemen kampus, perlu dipertanyakan pengelolaan yang lainya, sebagaimana telah diatur dalan PP No. 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi.
“Kami sebagai aktivis kampus sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang betul-betul peduli terhadap para mahasiswa, terungkapnya kebobrokan manajemen kampus yang selama ini terjadi, saya betul-betul geram dengan pihak manajemen kampus yang selama ini tertutupi. Kami yang selama ini menuntut transparansi pihak kampus yang di mana telah diatur dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ujarnya, belum lama ini.
Diketahui, bahwa wakil ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, Kemendikbud Ristek bahkan bekerja sama dengan KPK dalam meluncurkan aplikasi JAGA kampus sebagai salah satu harapan yang mana aplikasi JAGA kampus diharapkan bisa memberikan iklim dunia pendidikan yang berintegritas bukan hanya dalam riset, tapi juga dalam tata kelola keuangan dan aset. Sehingga tidak ada potensi merugikan negara dan anti korupsi.
Adapun transparansinya, yaitu:
1. Transparansi uang kemahasiswaan,
2. Pengalokasian dana ke setiap kegiatan BEM, Hima dan UKM,
3. Peruntukan fasilitas belajar di kampus,
4. Sekretariat BEM kami yang digusur, sampai hari ini belum ada gantinya, sudah bertahun tahun, dan
5. Sarana dan prasarana setiap UKM (unit kegiatan mahasiswa) baik itu sarana olahraga, kesenian, musik, pecinta alam dan sebagainya.
Dalam pernyataannya, aktivis mahasiswa tersebut akan berkoordinasi dengan berbagai elemen kampus dan aktivis-aktivis lainnya sebagai salah satu kontrol sosial dalam rangka merapatkan dan merumuskan langkah-langkah yang akan dilakukan terhadap kasus oknum dosen yang beredar di media sosial yang sudah menyalahi aturan UU No. 14 tahun 2005 tentang pendidik guru dan dosen serta permasalahan yang lainnya.
“Tidak menutup kemungkinan hal lainnya yang belum terungkap masih ada kami akan berkordinasi kepada pihak Pemda kabupaten Garut serta kepada DPRD komisi IV selaku membidangi pendidikan. Kejadian demi kejadian di Kampus Universitas Garut ini jangan sampai terulang bagi junior-junior kami di kemudian hari, sehingga UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.”
“Kami pun akan selalu bersinergi dengan pihak manapun demi kebenaran dan kebaikan, informasi sekecil apapun kita akan terus berkesinambungan baik dengan media, pemerintah dan pihak-pihak yang menurut kami perlu untuk saling bertukar informasi demi terwujudnya dan tercapainya nilai-nilai kebangsaan, serta visi misi yang telah di susun dalam statuta kampus yang telah di atur dalam PP nomor 60 tahun 1999 pasal 100 ayat (2) terkait statuta untuk PTS serta Permendiknas nomor 85 tahun 2008 tentang pedoman status PT yang merupakan turunan dari PP nomor 60 tahun 1999 dan Permenristekdikti nomor 16 tahun 2018.
Maka dirinya pun selaku aktivis Uniga menuntut kampus yaitu:
1. Menuntut kampus segera menyediakan kesekretariatan yang layak untuk masing-masing BEM, Hima dan UKM,
2. Segera melengkapi fasilitas sarana dan prasarana serta fasilitas lainnya untuk BEM, Hima dan UKM,
3. Membuat sanksi tegas dalam statuta kampus terhadap dosen/staff kampus yang menyalahi aturan (Permendikbud nomor 139 tahun 2014 pasal 2 ayat 2),
4. Menuntut transparansi alokasi dana lembaga mahasiswa (UU nomor 14 tahun 2008), dan
5. Menuntut kejelasan fungsi BAAK (Biro administrasi akademik dan kemahasiswaan) dalam pencairan anggaran kemahasiswaan. (Made)





