dutapublik.com, KAMPAR – Tim Macan Polres Kampar atau Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap pelaku pemilik dan pengguna senjata api ilegal di Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, pada Kamis (26/5) sekira pukul 17.30 WIB.
Pelaku adalah JS (33) warga Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti senjata api Laras panjang, selongsong peluru, parang dan Handphone senter merek nokia.
Penagkapan pelaku awalnya pada Rabu (25/5) sekira pukul 08.00 WIB Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar (tim macan) mendapatkan informasi tentang adanya penggunaan senpi ilegal di Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri.
Kasat Reskrim Polres Kampar memerintahkan Tim untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pemilik dan pengguna senjata api tersebut.
Kemudian pada Kamis (26/5) sekira pukul 13.00 wib, tim turun ke lapangan wilayah Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri dan mengumpulkan informasi.
Informasi yang didapat bahwa pelaku atas nama JS sering meresahkan masyarakat dengan membawa senjata api tersebut.
Selanjutnya pada Jumat (27/5), tim berhasil mengamankan pelaku di depan sebuah rumah di dalam perkebunan sawit.
Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar melakukan penggeledahan dan menemukan satu pucuk senjata api laras panjang, satu buah selongsong dan satu buah parang. Saat tim menanyakan surat izin kepemilikan senjata api pelaku tidak dapat menunjukkannya.
Selanjutnya tim melakukan interogasi awal dan didapatkan informasi pelaku mendapatkan senjata api tersebut dari seseorang yang bernama UJ saat pelaku berada di Jambi.
Pelaku membeli senjata api tersebut seharga Rp2.000.000 dengan 5 butir peluru. Pelaku menggunakan senjata api tersebut untuk berjaga-jaga dan berburu.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Berry Juana Putra, S.I.K., M.H. mengatakan, bahwa pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” terangnya. (Juntak)





